BN Online, Bone–Kepala Dinas PSDA Bone A.Muh.Yusuf, S.Ip,MH diwakili Kabid PSDA Sutamin,SP, M.Si menggelar rapat Monitoring Evaluasi Progres pembangunan rehabilitasi pekerjaan fisik enam DI Kewenangan Kabupaten Program IPDMIP tahun 2020, Senin 28 September 2020.
Pertemuan Monev dihadiri para rekanan ( kontraktor), konsultan pengawas, UPT Kecamatan yang dilaksanakan diruang rapat PSDA Bone.
Sutamin mengatakan apabila ada pekerjaan pembangunan rehabilitasi fisik yang belum selesai yang disepakati antara PPK dan rekanan maka yang disalahkan adalah konsultan pengawas, bukan kontraktor .
“Lanjut Sutamin, Proyek irigasi tidak lepas pengawasan, mengkordinir untuk kegiatan Program IPDMIP level Kabupaten terdiri tiga KPIU yakni Dinas PSDA, Dinas Pertanian TPH, dan Bappeda,” tutur Sutamin.
Masih kata Sutamin, peningkatan infrastruktur irigasi untuk triwulan pertama sampai triwulan ketiga masih ada yang bermasalah yakni Aby Utama Konstruksi DI Taretta hanya mencapai 23,40 % pekerjaan di bulan ketiga sementara surat pernyataan pekerjaan fisik harus mencapai 39 % ironisnya pekerjaan fisik rampung 28 Desember 2020 .
Ditempat yang sama Ariman,ST konsultan pengawas DI Taretta Kecamatan Amali mengatakan kontraktornya telah berjanji untuk menambah personil pekerja untuk keterlambatan pekerjaan namun sampai hari ini belum ada tambahan pekerjaan.
Ismail Cahyadi, ST PPK proyek pembangunan rehabilitasi fisik DI Kewenangan Kabupaten Program IPDMIP tahun 2020 mengungkapkan volume pekerjaan pembangunan rehabilitasi fisik Enam daerah irigasi yakni CV.Tiga Putri sudah 76,79%, CV.Sinar Rezki 50,51%, CV.Pelita Sukses Mandiri 26,71%, CV.Cipta Karya Abadi Nusantara 55,60%, CV.Aby Utama Konstruksi 23,40%, CV.Ananda Aprilia 70,70%.
Ismail mengatakan, posisi pekerjaan yang merugikan negara adalah pekerjaan dibawah 25 % kalau tidak ada niat baik untuk menyelesaikan pekerjaannya maka harus membuat pernyataan mengundurkan diri.
Ismail menambahkan, Apabila tidak dilengkapi KSO( keterlibatan masysarakat), sekalipun selesai pekerjaan maka dananya dikembalikan ke negara apabila ada temuan dari BPKP, sejatinya KSO wajib dilibatkan.
Ismail Cahyadi,ST mengatakan, Permohonan uang muka sudah selesai dan telah dicairkan oleh rekanan sebesar 30 % dari nilai kontrak, namun pekerjaan tidak mencapai 39% tidak selesai sesuai perjanjian yang ditanda tangani, maka sampai batas 5 Oktober 2020 akan diberi sanksi teguran lisan. (Tubagus/red)
Editor : | BN Online | Dny
Rekanan CV. Aby Utama Konstruksi Mangkir Dari Monev, Terancam Dapat Sanksi
