BN Online, Takalar-Diduga kepala desa Pa’rasangang Beru Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Burhanuddin Daeng miala keliru mengambil tindakan arogansi kepada salah satu perangkatnya
Dimana salah satu pengakuan perangkat desa berinisial (E) yang ingin membantu warga yang kurang mampu, malah mendapatkan perlakuan tak pantas dari kepala desa pa’rasangan Beru, bukannya dipuji tetapi sebaliknya ia mendapatkan kata-kata yang tidak pantas dan tak layak.
“Saya di berhentikan sama kepala desa dan dikataika “set…?, kong…?, jangan mako masuk kerja besok, kutif Berinisial (E)
Sementara itu, kepala Desa Pa’rasangan Beru Burhanuddin Daeng Miala dikonfirmasi melalui cell nya kepada awak Media ini, Senin (05/10/2020), menjelaskan bahwa untuk sementara ini saya seorang pemimpin atau kepala desanya, saya memberikan tugas dan dia menentang sehingga betul saya marahi.
“Salahkah kalau saya marahi kalaupun dia tidak terima dan tidak mau datang kekantor itu urusannya dia,” tandasnya Burhanuddin
Lanjutnya Burhanuddin mengatakan, Ada warga ku yang keluar PKH nya, dan ada yang tidak, sementara berdekatan rumahnya, sehingga warga yang tidak keluar mengeluh jadi saya panggil itu staf, dengan tujuan memberikan pengertian namun dia tidak terima dan mengundur waktu jadi saya marah dengan mengatai kata-kata Set…? Kong…?
“Waktu itu saya dalam keadaan emosi sehingga mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, tapi stafku sudah tahu, siapa yang pernah saya marahi, sudah saya kasih kuliah,” terang Burhanuddin.
Selain itu, dia mau kesini tetapi di larang sama om nya dan saya masih menunggu, dan saya akan laporkan kecamat kalau memang masih tidak mau, nanti dengan waktu yang saya tentukan 14 hari dari sebelumnya. Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa.
“Namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah di atur,” tutup Burhanuddin.(**)