Bupati Pasangkayu Pimpin Pengambilan Sumpah Pengurus BPD di 3 Kecamatan

  • Share

BN Online, Pasangkayu–Bertempat di ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, Bupati Pasangkayu DR Ir H Agus Ambo Djiwa,MP memimpin langsung kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Tahun 2020 – 2026 yang dihadiri kurang lebih 150 orang, Selasa (13/10-2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pasangkayu DR Ir H Agus Ambo Djiwa,MP, Dandim 1427/Pasangkayu (Pky) Letkol Inf Novyaldi,SE, Mewakili Kapolres Pasangkayu Akp Iswan M, Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu Jul Indra Nasition,SH, Kepala Pengadilan Pasangkayu I Gusti Ngurah Agung Aryanta E W,SH,MH, Anggota DPRD Pasangkayu H Saipuddin Andi Baso, Inspektur Inspektorat Pasangkayu Rahmat K,S.Sos,M.Si, Kepala Dinas PMD Muh Ikbal N Pali,Sp,M.Si, Kasatpol-PP dan Damkar Pasangkayu Nasrum,S.Pd,M.Pd dan Kepala Bagian Hukum Mulyadi,SH.
Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Anggota BPD Periode Tahun 2020 – 2026 di tiga Kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Sarjo di 4 Desa yaitu Desa Sarude, Desa Sarjo, Desa Letawa dan Desa Maponu. Kecamatan Bambaira di 4 Desa yaitu Desa Tampaure, Desa Bambaira, Desa Kasoloang dan Desa Laluku Nangka. Dan Kecamatan Pedongga di 4 Desa yaitu Desa Malei, Desa Pedanda Desa Martasari dan Desa Batu Oge.
Dalam sambutannya, H Agus Ambo Djiwa menjelaskan bahwa Kegiatan ini Dilaksanakan sesuai keputusan Bupati Pasangkayu nomor 196 tahun 2020 tanggal 03 april 2020 dan nomor 207 tahun 2020 tanggal 12 april 2020.
“Saya Bupati Pasangkayu dengan resmi melantik saudara saudara sebagai
anggota BPD periode 2020-2026, semoga bisa menjalankan amanah menjalankan tugas pokok sebaik mungkin,” ungkapnya.
H Agus juga nenjelaskan bahwa Fungsi dari BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa (Kades) serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kades.

“Sebagai BPD maka sepatutnya dapat menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis serta melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala Desa,” ujarnya.
Adapun hal-hal lainnya yang perlu dilakukan BPD, lanjut H Agus, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa dengan tetap mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidental kepada Bupati melalui camat, menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada kepala Desa untuk dialokasikan dalam rancangan anggaran dan pendapatan belanja Desa.
“Pada intinya, BPD bekerja selaku pengawas dan dikenal sebagai DPR di tingkat Desa,” jelasnya.
Sementara itu, Dandim 1427/Pky Letkol Inf Novyaldi dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan agar Anggota BPD yabg telah dilantik dapat mengawasi kinerja Kades, apalagi di hadapkan dengan kondisi saat ini, dimana ada wabah virus Corona atau Covid-19.
“Saya berharap dalam menjalankan tugasnya, Anggota BPD juga dapat berkoordinasi dan komunikasi dengan lembaga yang lainnya terutama dengan para Babinsa dan Babinkamtibmas yang ada di Desanya masing-masing,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, usai pelantikan Anggota BPD di 3 Kecanatan kemudian dilanjutkan dengan Pelantikan BPD dua kecamatan yang belum dilantik pada pukul 14.00 Wita.
Kegiatan Pelantikan ini juga tetap mengikuti Protokol kesehatan Covid-19 dengan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan rapat. (E Syam)
 
Editor : | BN Online | Dny

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *