BN Online, Soppeng—Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Sulsel, Winardi menyebut, Terkait masalah APK Ketua KPU Soppeng sudah sesuai Regulasi KPU, hal tersebut disampaikannya saat dihubungi dari salah satu Awak media dari Organisasi Ikatan Wartawan online Soppeng, yang diketuai oleh Andi Mull Makmun lewat via telpon miliknya sabtu 17 oktober 2020
Hal tersebut yang dikatakan oleh Ketua Bawaslu Soppeng Winardi mengatakan bahwa memang aturannya, kan yang dipasilitasi hanya untuk calon tunggal untuk APK nya”, jelas Winardi
Jadi semua desain baik APK dan bahan kampanye calon itu dicetak oleh KPU sesuai aturan karena memang di pasal 28/ 29 KPUlah mencetak Desain dan disampaikan ke paslon, ucap Winardi.
Dan inipun diketahui oleh Bawaslu juga seluruh stake holder lainnya, katanya
Kami mencermati dalam desain, tidak ada ungsur sara, dan ada bebera item di aturan yang tertuang di pasal PKPUnya, jelas winardi
Saya rasa sudah normatif sesuai dengan regulasinya KPU Soppeng bekerja, adapun APK mengarahkan itukan dari paslon, cuma KPU mempasilitasinya. imbuhnya
Sebelum dicetak semua stake holder hadir, saat akan dicetak semua stake holder hadir KPU mencermati dan kami menyaksikan, jadi kami belum menemukan adanya pelanggaran disitu, namun kami tetap mencermati, “Tutup Winardi.