BN Online, Bone–Andi Ilham,S.HI kuasa hukum A.Muh Salam anggota DPRD Bone dari Partai Nasdem resmi melaporkan ke Mapolres Bone terkait pencemaran nama baik yang di posting Media Sosial minggu lalu, Senin 19 Oktober 2020.
A.Ilhan pengacara muda ini mengatakan postingan di Medsos itu penghinaan dan salah prosedur, adapun postingannya seperti ini “Jika Benar Maka Pantas Korupsi Di Bone Sulit Di Basmi Karena Dewannya Juga Ikut Main Jadi Perampok Dana Program BPNT..?? Ayo Teman-temqn Mari Kita Nantikan Seperti Apa Idealisme Dewan Perwakilan Rakyat Yang Katanya Terhormat Itu..??” tutur Oyeng sapaanya melalui handphone nya.
Lanjut A.Ilham mengatakan Anggota DPRD Bone dari Fraksi Nasdem Andi Muhammad Salam alias Lilo AK telah memberikan kuasa hukum kepada kami untuk melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pemilik akun Dirfan kepolisi berdasarkan UU ITE No 19 tahun 2019.
Dari dasar status yang diunggah melalui Fb pada tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 20.39 Wita, menjadi bukti untuk diproses secara hukum. Selain itu, beberapa saksi yang akan dihadirkan juga sudah cukup.
Menurut pengacara muda ini, unggahan status di medsos Dirfan menyoal BPNT, dinilai tidak menyampaikan aspirasi secara baik. Seharusnya Dirfan mendatangi dan meyampaikan aspirasi baik tertulis maupun lisan.
“Kalau benar menemukan dugaan korupsi seharusnya melaporkan ke pihak yang berwajib. Bukan malah sebaliknya mengata-ngatai orang dan dibaca oleh orang banyak,” jelas Andi Ilham.
A.Ilham menambahkan, pemilik akun Dirfan disanksi pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 28 ayat 2, dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(EDSUS)