Isman Lewa Dikabarkan Masih Ditangkap, AGPK Gelar Unjuk Rasa Meminta Kepada Putusan Pengadilan Makassar di Kaji Ulang

  • Share

BN Online, Makassar–Massa demonstran sebanyak 20 orang yang mengatasnamakan Mahasiswa Aliansi Gerakan Peduli Keadilan pada Selasa, 28 Oktober 2020, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kota Makassar, Jalan Kartini.
Unjuk rasa dipimpin oleh Koordinator aksi, Lala menyampaikan pernyataan sikap, kepada Pengadilan Negeri Indonesia adalah Instansi pengambilan keputusan yang seharusnya sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku yang harusnya memberikan putusan yang seadil adilnya. Sesuai dengan kronologis kejadian yang kami analisis bahwasanya adanya kejanggalan kejanggalan dalam proses hukum yang diterima oleh pihak terlapor.
Isman Lewa terdakwa perkara nomor 1228/Pid-B/2020/PN Mks mengadu ke Ketua Pengadilan Tinggi Makassar terkait terkait kasus dugaan tindak pidana Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan surat yang berhubungan dengan SHM 4128.
Dengan Kronologis:
Hibah no.220/ 2012 terjadi setelah adanya putusan perceraian antara Alm.Husein Lewa (meninggal 23 feb 2019) dengan Aida Badji tahun 2009 denga nomor :186/Pen.Pdt.G.2008 PN Mks 26 Sept 2008 dan putusan MARI 1952K/Pdt/2009 29 Des 2009.
Objek SHM 4128 tidak termasuk harta bersama Alm. Husein Lewa dengan Aida Badji (87 Tahun) berdasarkan Berita Acara Sita Marital 186 /Pen.Pdt.G/2008/PN.MKS dan putusan harta bersama nomor 325/Pdt.G/2010 dan #31/Pdt/2011/PT.MKS damnPutusan MARI 2447 K/Pdt/2012
Adanya putusan perdata 250/Pdt.G/2015/PN Jo. Putusan Pengadilan Tinggi 89/Pdt/2017/PT MKS Jo. Putusan MARI 3347/2017 dan gugatan perlawanan Aida Badji nomor 404/Pdt.BTH/2018/PN MKS dan objek tersebut adalah sah milik terdakwah.

Dengan bermulanya laporan pidana ini #217/V/2017di polres terdakwah tidak di tahan dipolrestabes sejak penetapan tsk 2018 tersangka utama Alm.Husien Lewa pemberi hibah dan penerima hibah.
Dengan meninggalnya Bapak terdakwah, kasus ini terdakwah seolah di paksakan jadi tersangka tunggal oleh Kejaksaan dengan di P21 kan nya berkas, di rekayasa sedemikian rupa untuk mentersangka kan sebagai tersangka tunggal.
Selain itu, dengan memperhatikan berbagai permasalahan yang terdapat dalam kajian kronologi serta pertimbangan–pertimbangan hukum yang diberikan, kami dari Aliansi Gerakan Peduli Keadilan (AGPK) sampai pada kesimpulan bahwa putusan pengadilan negeri seharusnya di kaji ulang.
Sesuai surat yang dilayangkan kepada badan pengawas mahkamah agung per tanggal 27 agustus 2020 untuk mengganti hakim hakim yg menangani kasus pidana terdakwah dengan nomor PDM-145/Mks/eku. 2/08/2020. karna sudah sangat berpihak kepada pelapor dan Agar terjadi peradilan yang adil dan tidak berpihak atau netral.
Selanjutnya dengan memperhatikan Esepsi atau surat keberatan yang telah
Isman Lewa Dikabarkan masih ditangkap, Aliansi Gerakan Peduli Keadilan (AGPK) Mendesak dan meminta kepada pengadilan Negeri makassar. Independensi peradilan adalah prinsip yang harus dipegang institusi yuridis Indonesia, oleh karena itu kami meminta jika ada upaya hukum di mahkama agung haruslah dilakukan dengan memegang prinsip-prinsip independen terhadap peradilan dan hakim.
Melakukan pengawasan yang ketat dalam proses sidang yang dengan hakim baru Melepaskan terdakwah dari tuntutan karena di anggap cacat procedural hukum.
Pengunjuk rasa membubarkan diri sekitar pukul 16.30 WITA dan situasi kembali aman terkendali.
 
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *