Seluruh Fraksi DPRD Pinrang Terima Ranperda APBD TA. 2021 Dan 4 Ranperda Non APBD

  • Share

BN Online, Pinrang–Bupati Pinrang Irwan Hamid dan Wakil Bupati Pinrang Alimin menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa (3/11/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang.

Sidang Dipimpin Ketua DPRD Pinrang H Muhtadin. Sidang Paripurna ini dalam rangka Penerimaan secara resmi Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021 dan 4 (empat) Ranperda Non APBD.

Adapun ke 4 Ranperda Non APBD tersebut, Pertama, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2019 – 2029 yang diajukan dengan pertimbangan amanat dari UU No. 10 Thn 2009 tentang Kepariwisataan.

Ranperda kedua, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diajukan dengan pertimbangan bahwa narkotika sebagai zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

Sementara Ranperda ke tiga, tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pinrang diajukan dengan pertimbangan sebagai amanat pasal 27 ayat 1 UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

Dan Ranperda ke empat, Tentang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan di Kabupaten Pinrang diajukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan.

Dalam penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD TA. 2021 dan 4 (empat) Ranperda Non APBD, secara umum semua fraksi DPRD Kabupaten Pinrang (8 fraksi) menyatakan dapat menerima Ranperda APBD TA. 2021 dan 4 (empat) Ranperda Non APBD untuk dibahas pada tingkat pembicaraan dan tahap – tahap pembahasan selanjutnya.

Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid Dalam penjelasan mengenai penerimaan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021 dan 4 (empat) Ranperda Non APBD mengucapkan terima kasih kepada semua Fraksi yang telah menyetujui semua Ranperda APBD dan Non APBD yang diajukan untuk dibahas kembali pada Rapat Paripurna di tingkat selanjutnya.

Terkait dengan masukan semua Fraksi yang memerlukan pembenahan salah satu di antaranya Infrakstruktur, Bupati menyampaikan bahwa pengurangan dana insfrastruktur dilakukan disebabkan dengan adanya pengalihan anggaran ke dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Sehubungan dengan pembatasan-pembatasan kegiatan usaha dan pesta dalam penanganan Covid-19, Bupati mengaku akan memperlonggarnya kembali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat.

Namun, lanjutnya, dengan memperhatikan terlebih dahulu perkembangan Covid 19 di Kabupaten Pinrang.

Turut Hadir dalam Sidang Paripurna, Unsur Forkopimda, Sekda Pinrang Andi Budaya, para Asisten, Staf Ahli, para Pimpinan OPD, Kabag Setda, para Camat, Lurah dan Kades serta insan pers.(Sabir)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *