BN Online, Jeneponto–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempertanyakan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Kejati Sulsel beberapa waktu lalu.
Selain mempertanyakan kasus, mereka juga akan melaksanakan aksi damai dengan rencananya menurunkan ratusan massa untuk mendatangi Polda dan Kejati Sulsel.
Koordiv Pulbaket Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LSM-Lingkar) Syahrir, SH didampingi Ketua Komite Independen Transparansi Anggaran (Kontra) Rizal.AM, mengatakan pihaknya berencana akan melaksanakan aksi damai ke Polda dan Kejati Sulsel.
“Kita akan laksanakan aksi damai . Massa yang akan turun sekitar 100 orang,” papar Syahrir.
Aksi damai ini berupa mempertanyakan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Jeneponto yang ditangani Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.
“Dan ada sebagian masyarakat bertanya, buat apa diberitakan jika tak ada tindak lanjut. Dan itu tentunya memancing kami sebagai LSM, untuk mempertanyakan permasalahan itu,” paparnya.
Dan dalam aksi ini pihaknya mendorong penegak hukum baik kejati dan kepolisian menindaklanjuti apa yang telah dilaporkan. Aksi damai rencananya dilakukan setelah kita berkoordinasi dengan teman teman LSM di Makassar.
Apa salah satu kasus yang mereka soroti? Syahrir mengatakan pertama soal dugaan korupsi anggaran DAK 2018 di Disdikbud Jeneponto yang saat ini sudah dilakukan lidik oleh Dirkrimsus Polda Sulsel serta beberapa kasus lainnya.
Sementara Ketua Komite Independen Transparansi Anggaran (Kontra) Rizal.AM mengatakan bahwa mendengar adanya laporan ini dan setelah ada indikasi-indikasi adanya kasus tak terselesaikan pihaknya merasa tergugah .
“Jadi kita akan ikut turun , Kontra Indonesia tidak mungkin berdiam diri. Keberadaan Kontra diam bukan tidak berani demo atau unjuk rasa,” paparnya.
“Kontra Indonesia sendiri, kata Rizal, akan mengikuti aksi damai dan menyampaikan ke kepolisian serta kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang telah dilaporkan masyarakat,” tegas Rizal.
Pihaknya pun mendesak pihak instansi terkait dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan untuk secepatnya mengusut kasus-kasus dugaan korupsi tersebut. (Agus Salim)