Merasa Tak Puas, LSM Lingkar Protes Hasil Lidik Dugaan Pemalsuan Surat di Jeneponto

  • Share

BN Online, Jeneponto–Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan, Sekertaris BPD Desa Bungen yang dilaporkan ke Mapolres Jeneponto, menuai protes dari Ketua Lsm Lingkar Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Agussalim mengatakan penanganan perkara yang diduga dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Jeneponto sehingga tidak puas dan merasa terdapat kejanggalan dari penanganan perkara.
“Kami merasa tidak puas dengan hasil Penyelidikan itu. Dan kami menduga ada kejanggalan dari penanganan perkara,” terang Agussalim, Rabu (9/12/2020).
Menurutnya, sesuai dengan bukti surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan pihak Sat Reskrim Polres Jeneponto bernomor B/14/IX/2020.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa Penyelidikan kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan kepenyidikan dengan alasan tidak memenuhi unsur seperti yang tertuang dalam Pasal 263 (ayat 1) KUHPidana.
“Pertanyaan kami adalah unsur yang mana belum terpenuhi. Bahwa unsur Pasal 263 (ayat 1) KUHPidana, disebutkan tentang dugaan Pemalsuan Surat atau membuat Surat Palsu,” ujarnya
Dia menyebutkan, bahwa penjelasan unsur Pasal 263 (ayat 1) dalam penjabaran “Memalsu Surat” menurut Yurisprudensi (Arrest HR, 15 Juni 1931 NJ.1932,1342,W.12351).
Yang dimaksud “Sepucuk surat itu telah dibuat palsu”, jika surat itu menimbulkan anggapan yang salah, yang disebabkan oleh orang yang terhadapnya dibubuhkan pada surat tersebut.
“Dalam hal ini surat itu telah ditanda tangani dengan sebuah nama yang diduga dikarang dari seseorang yang sebenarnya tidak ada. Dia bilang menurut Yurisprudensi (Arrest HR, 1 Desember 1941,1942 No. 241),” sebutnya
“Jika dimaknai “Surat Palsu” menurut Yurisprudensi (Arrest HR, 29 Juni 1910 W. 906), Kesengajaan menggunakan surat palsu itu merupakan kejehatan yang berdiri sendiri, disamping kejehatan pemalsuan itu sendiri,” tambahnya
Menanggapi dugaan “Surat Palsu” tersebut, Kaur OPS Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin mengatakan tidak masalah silahkan untuk mengacukan atau menyampaikan ke Penyidiknya dan bukan berarti kasus berhenti sampai disitu, untuk permintaan saksi ahli.
“Tidak masalah, bukan berarti kasus itu berhenti sampai disitu. Masih bisa dimintakan, jika pihak korban ingin ada saksi ahli, dikomunikasikan saja sama penyidiknya. Disitu memang ada kelemahan saat dilakukan gelar perkara,” tutupnya.(Biro Jeneponto, As)
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *