Pemkot Makassar Perpanjang Aktivitas Usaha Hingga Pukul 22.00 Wita

  • Share

BN Online, Makassar–Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang aktivitas usaha hingga pukul 22.00 Wita. Sebelumnya, pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 Wita.
Berdasarkan SE Wali Kota Makassar Nomor: 448.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar, kebijakan ini berlaku mulai 12 Januari hingga 26 Januari 2021.
“Fasilitas umum, operasional mal, cafe, restoran, rumah makan, warkop, game center, dan kegiatan berkumpul hanya sampai jam 22.00 Wita mulai 12 Januari hingga 26 Januari 2021,” tulis Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, dalam surat edarannya.
Merujuk pada edaran tersebut, maka tempat wisata ataupun fasilitas umum yang sebelumnya ditutup kini sudah diperbolehkan dibuka sampai pukul 22.00 Wita.
Oleh karena itu, Rudy mengimbau kepada camat dan lurah agar memperketat protokol kesehatan dan memetakan titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
“Satgas Covid-19 harus memantau penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan,” imbuh dia.
 
 
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *