Aktivitas Usaha Diperpanjang di Makassar, Dewan Nilai Kebijakan yang Sudah Tepat

  • Share

BN Online, Makassar–Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, William Laurin angkat bicara persoalan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar perpanjang aktivitas usaha hingga pukul 22.00. Ia nilai hal tersebut merupakan kebijakan yang sudah tepat.
“Kebijakan itu juga melalui satu kajian, karena ini memang harus juga berpacu kepada tingkat perekonomian kota makassar,” ujar William, kepada awak media ini,, Selasa (12/1).
Legislator Fraksi PDIP ini, menyebut pemberlakukan jam malam sebelumnya yang hanya sampai jam 19.00 Wita bagi aktivitas pelaku usaha sangat berdampak dari segi ekonomi yang cukup tinggi.
“Karena ketika pemberlakukan jam malam itu (Pukul 19.00 Wita) juga memang punya dampak dari segi ekonomi yang cukup tinggi. Ini juga harus dipikirkan, ” tuturnya
Sehingga, kata William, DPRD Kota Makassar siap dalam mengawal pelaku usaha, termasuk pelonggaran aktivitas usaha tetap dipantau dengan protokol kesehatan
“Tetapi kami di DPRD juga tetap mengawal sehingga pelonggaran aktifitas kegiatan sampai jam 10 malam ini, tetap dipantau dengan protokol kesehatnnya,” ungkapnya.
William berharap pelonggaran jam malam ini, bisa dibarengi dengan protokol kesehatan, sehingga perekonomian Makassar tetap lancar dan tingkat penularan covid-19 bisa menurun.
“Mudah-mudahan di harap bahwa pelonggaran jam malam ini bisa dibarengi dengan protokol kesehatan sehingga, perekonomian tetap lancar, tingkat penularan covid-19 bisa menurun,” harapnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Makassar Nomor: 448.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar, memperpanjang aktivitas usaha hingga pukul 22.00 WITA, mulai tanggal 12 Januari 2021 sampai tanggal 26 Januari 2021 mendatang.
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *