Sengketa Tanah PLN Persero Dimenangkan Pihak Penggugat

  • Share

BN Online, Jeneponto–Kurang lebih 2 (dua) bulan sidang perdata sengketa tanah yang terletak didesa punagayya kecamatan Bangkala kabupaten Jeneponto yang dibawah penguasaan pihak PLN Persero dan PLTU Punagayya.
Seluas kurang lebih 40 hektar yang tertera dirincik, baru 8.320 meter persegi yang diperkarakan dengan nomor 18/pdt. G/2020/PN. JNP, dengan penggugat keluarga atas nama Andi Fajar Daud Nompo dengan pihak tergugat PLN Persero,akhirnya sudah diputuskan oleh majelis hakim dipengadilan negeri Kabupaten Jeneponto, Selasa (12/01/2021), dengan hasil putusan perdata mengabulkan tuntutan pihak penggugat Andi Fajar Daud Nompo.
Dalam putusan tersebut majelis hakim mengabulkan tuntutan keluarga Andi Fajar seluas tanah 8.320, m persegi yang sudah dibanguni materil berupa bangunan pembangkit listrik oleh pihak PLN, karena mengingat didalam area tersebut ada bangunan untuk kepentingan umum maka, pihak tergugat harus mengganti Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan luas 8.230 meter persegi.
Ditemui awak media ini, disela-sela kesibukannya perwakilan dari pengacara Andi Fajar Daud Nompo menguraikan terkait putusan tersebut.
“Alhamdulillah, melalui proses panjang selama kurang lebih 2 bulan akhirnya hari ini majelis hakim memutuskan dan mengabulkan tuntutan klien kami,namun putusan ini belum final mas karena,mengingat dalam area tersebut ada bangunan untuk kepentingan umum maka, kami masih diberi waktu 14 hari untuk berfikir”, urainya.(Sdrmn dg lallo/Tim)
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *