Temui Pj Wali Kota Makassar Hasanuddin Contact Jelaskan Optimalisasi Perda KTR

  • Share

BN Online, Makassar–Hasanuddin Contact melakukan audiens dengan Penjabat Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin di Lantai 11 Balaikota Makassar, Selasa (12/1/2021).
Pertemuan itu membahas optimalisasi Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar. Hadir Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Makassar.
Hasanuddin Contact, Sri Wahyuni membuka audiens itu memaparkan, tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR hanya sekitar 11.8% pada tahun 2018. Penyebab rendahnya tingkat kepatuhan tersebut kata dia, disebabkan oleh masih banyak tatanan KTR yang tidak memasang tanda KTR (77.9%). Tatanan yang paling patuh adalah fasilitas kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit.
Pemaparan itupun diapresiasi oleh Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin. Kata dia, audiens itu membuktikan Hasanuddin Contact telah memperlihatkan kepeduliannya terhadap kesehatan.
“Jika Kota Makassar ingin maju, salah satu indikatornya adalah Kota Makassar harus hadir dengan lingkungan yang ramah bagi bukan perokok. Tetapi tidak bisa dipungkiri masih banyak orang yang kecanduan terhadap rokok. Maka regulasi yang ketat tetap mengakomodir mereka yang masih merokok tanpa menganggu hak bukan perokok. Demikian alasan adanya Perda KTR.” Jelasnya
Rudy pun berharap, pelaksanaan Perda KTR itu harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari kantor pemeritahan yaitu Kantor Balaikota dan tempat umum seperti Pantai Losari.
Ditambahkan, Direktur Hasanuddin Contact Alimin Maidin, sekitar 3.2 Milyar yang dibakar setiap hari oleh perokok. Uang sebesar itu kata dia, dapat digunakan untuk membangun 2 masjid di Kota Makassar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Agus Dajaja Said mengharapkan adanya kemudahan dalam perizinan pemasangan papan wicara KTR di Pantai Losari dan CPI, agar dapat menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat bahwa Pantai Losari termasuk tatanan KTR.
Tindak lanjut dari diskusi itu kata Agus, perlunya melakukan pertemuan lintas SKPD yang bertanggung jawab terhadap 7 tatanan yang termasuk KTR sesuai Perda 4/2013.
“dengan tujuan, untuk membahas tentang peran dan tanggung jawab setiap SKPD dalam implementasi Perda KTR, terutama pemantauan dan penegakan perda,” harap Agus.(*)
 
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *