BN Online, Jakarta–Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan akibat pandemi Covid-19 yang telah melanda seluruh dunia, dan berdampak tak hanya pada bidang ekonomi namun pada seluruh aspek kehidupan. Atas dasar itu, APBN dan APBD menjadi salah satu instrumen utama dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Pada Tahun 2021, ekonomi diproyeksikan dapat meningkat dan mencapai kisaran 4,5%-5,5%, sebagaimana proyeksi Kementerian Keuangan pertumbuhan ekonomi didorong oleh kebijakan pemerintah yaitu program PEN dan penyediaan vaksin kepada masyarakat.
“Berkaitan itu dukungan APBN, APBD serta investasi yang berasal dari dalam negeri dan juga luar negeri diharapkan dapat terlaksana percepatan pertumbuhan ekonomi. Bahkan Pak Presiden sudah menginstruksikan untuk mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal I Tahun 2021 sejak dini,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dalam Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Rabu (20/1/2021).
Dalam surat edaran yang telah dikeluarkan, Pemerintah Daerah diminta untuk mendukung percepatan penggunaan dan penyerapan APBD secara tepat sasaran, sesuai rencana yang sudah ditetapkan. Penyerapan dilakukan secara proporsional setiap bulannya. Jika diperlukan dapat dibuat rencana penyerapan per triwulan, sehingga tidak menumpuk di akhir tahun.
Di samping itu, kepala daerah juga diminta mempermudah investasi di daerah, baik oleh investor dalam negeri maupun yang datang dari luar negeri, melalui proses perizinan yang lebih mudah dan cepat, pemberian insentif, dan penyediaan infrastruktur yang memadai. Jangan mengambil kebijakan yang mempersulit iklim investasi, dukung sesuai aturan yang berlaku.
“Surat edaran ini juga sebetulnya juga melaksanakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019,” jelasnya.
Surat Edaran ini difokuskan pada dua hal, yaitu pada penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan percepatan kemudahan investasi di daerah.
Pertama, untuk penggunaan APBD Tahun 2021, pemda diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD yaitu pada awal tahun anggaran untuk menghindari terjadi penumpukan di akhir tahun anggaran.
“Ini supaya APBD ini tidak menumpuk di akhir tahun, jadi masing-masing di kuartal I, II, III, IV itu harus segera kita mulai, yaitu dengan maksud supaya pertumbuhan ekonomi cepat atau tetap ada di daerah. Jadi, sekali lagi, pelaksana kegiatan ini memperhatikan realisasi penerimaan di daerah dan difokuskan pada kegiatan yang beriorientasi produktif, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah antara lain pembentukan tenaga tracing di daerah masing-masing yang selanjutnya diberikan kompensasi melalui APBD,” jelas Hudori.
Kedua, adalah percepatan kemudahan investasi daerah, pemerintah daerah diminta untuk mendorong peningkatan investasi di daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, sesuai dengan potensi di daerah masing-masing. “Sehingga sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBN dan APBD tetapi juga memperkuat iklim investasi daerah, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru, artinya lapangan kerja baru bisa dipacu dengan adanya mendorong APBD untuk segera dilakukan,” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus mendorong peran serta masyarakat, “Ini yang penting yang harus digarisbawahi dan sektor swasta terutama dalam pembangunan daerah antara lain melalui pemberian insentif dan atau kemudahan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
#Puspen Kemendagri#