Aktivitas Gudang Dalam Kota Sudah Cukup Lama Dibiarkan, Pj Wali Kota Makassar Diminta Evaluasi Kinerja Disdag

  • Bagikan

BN Online, Makassar--Aktivitas pergudangan masih beroperasi di kawasan Kecamatan Tallo, Wajo dan Ujung Tanah hingga saat ini. Padahal, regulasi itu menjadi acuan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menindaki aktivitas pergudangan di dalam kota.
Sebab, dalam perwali itu jelas diatur usaha pergudangan hanya boleh beroperasi di dua kecamatan. yakni Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanayya. Disdag Kota Makassar seharusnya bisa tegas agar tidak terkesan terjadi pembiaran.
Selain itu, pengamat Pemerintahan Andi Lukman Irwan mengatakan aktivitas gudang dalam kota sudah cukup lama dibiarkan. Jika tidak segera ditindaki dikhawatirkan muncul tanggapan miring dari masyarakat terkait adanya dispensasi terhadap oknum tertentu.
“Ini bisa menjadi pukulan balik bagi pemerintah, karena pengusaha yang menyimpan barangnya di luar kota itu bisa ikut-ikutan karena ada contoh. Jadi ini yang saya kira perlu dibenahi dan diseriusi oleh Pemkot Makassar,” kata Andi Lukman Irwan, Kamis (21/1).
Sehingga, kata Lukman–sapaan akrabnya, dia meminta Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin untuk tidak segan-segan mengevaluasi kinerja Disdag Makassar lantaran dianggap belum mampu menuntaskan persoalan gudang dalam kota.
“Jadi saya kira Pj Wali Kota harus melakukan evaluasi kepada OPD itu, ada apa? Jangan sampai justru ada permainan di lapangan yang tidak diketahui oleh pimpinan. Jadi pak wali harus menertibkan internal birokrasinya,” tegas Lukman.
Sedangkan, Kepala Disdag Kota Makassar, Andi Muh Yasir belum bisa dihubungi terkait persoalan tersebut.
Keberadaan gudang dalam kota sudah dikeluhkan masyarakat sekitar. Pemkot Makassar pun sempat mengambil tindakan tegas pada 2019 lalu dengan menyegel tiga gudang yang beraktivitas di Kecamatan Tallo.
Namun sayang, penutupan itu tidak diikuti dengan pengawasan ketat dari pemerintah. Justru yang ada, aktivitas gudang dalam kota semakin menjamur dan meresahkan masyarakat.(*)
 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *