DPRD Jeneponto Akhirnya Sahkan 7 Ranperda Menjadi Perda

  • Bagikan

BN Online, Jeneponto–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto akhirnya mengesahkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan 7 Ranperda yang terdiri dari 6 Ranperda inisiatif DPRD Jeneponto dan 1 Ranperda Pemkab Jeneponto berlangsung dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Jeneponto, di Gedung DPRD Jeneponto, Rabu (20/1/2021).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Irmawati Zainuddin didampingi Wakil Ketua II DPRD Jeneponto HM Imam Taufiq Bohari.
Sementara anggota DPRD Jeneponto yang hadir berjumlah 28 orang dan dinyatakan kuorum berdasarkan tata tertib DPRD Jeneponto.
Bupati Jeneponto yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto Syafruddin Nurdin mengapresiasi kinerja anggota dewan, khususnya kepada tim kerja masing-masing Ranperda.
“Kami mengapresiasi kinerja dan kerja keras para anggota DPRD Jeneponto sehingga Ranperda ini dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda,” sebut Syafruddin.
Tujuh Perda ini, kata Syafruddin, sangat dibutuhkan baik dalam rangka implementasi ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun dalam melaksanakan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Selain itu, lanjut Syafruddin, lahirnya Perda ini diharapkan dapat menjadi instrumen bagi Pemerintah Daerah untuk mengintervensi berbagai bentuk program dan kegiatan.
“Untuk mengambil langkah preventif, solutif dan penyelesaian potensi-potensi permasalahan berbagai konflik yang muncul di tengah masyarakat,” terang Syafruddin.
Ia menambahkan bahwa pembentukan BUMD, memiliki peran yang cukup strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Lahirnya Perda tentang BUMD diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), “pungkasnya.(Agussalim)
 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *