BN Online, Bone– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bone, Saipullah Latif sototi mutasi Jilid 3 Dinilai Cacat Hukum dan melanggar UU ASN tentang pengangkatan jabatan yang tidak sesuai regulasi, Kamis 28 Januari 2021
Mutasi Pejabat Lingkup Pemkab Bone, yang digelar baru-baru ini oleh Bupati Bone menjadi sorotan oleh anggota DPRD Bone dari Partai Bulan Bintang ini menilai, mutasi yang dijalankan kebablasan, khususnya pada jabatan eselon III dan Eselon IV.
“Mutasi kali ini terkesan suka tidak suka khususnya pada jabatan Eselon III dan IV, pasalnya prosesnya ada di Baperjakat. Sementara dia tidak mengetahui apa yang menjadi indikator untuk menempatkan pada posisi itu,” kata Saipullah.
Pejabat ASN Pemkab Bone yang tidak mau diseburt namanya mengatakan ada camat yang baru dilantik pangkatnya baru golongan 3 C sementara masih banyak ASN yang sudah memenuhi syarat kepangkatan namun tidak mendapat jabatan.(Edsus)