Jadi Pemateri Workshop, Kabag BPBJ Kedepankan Pepres No 16 Tahun 2018

  • Share

BN Online, Pasangkayu–Sebagai Pemateri Workshop penginputan SIRUP dan RUP, Kepala Bagian (Kabag) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar,Abd Malik,ST, tetap mengedepankan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 16 Tahun 2018, Kamis (28/01-2021).
Didalam workshop tersebut, Abd Malik menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan tujuannya agar seluruh yang terkait dapat lebih memahami ruang lingkup perencanaan BPBJ seperti identifikasi kebutuhan, penetapan Barang/jasa, cara pengadaan Barang/jasa, jadwal pengadaan Barang/jasa, Anggaran pengadaan Barang dan rencana umum pengadaan.
“Pentingnya memahami ruang lingkup perencanaan agar kita dapat lebih mudah dalam melakukan penginputan dalam perencanaan proses tender hingga administrasi dapat teratur sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

Abd Malik juga menjelaskan, dalam proses penginputan penting mengetahui tupoksi masing-masing baik Pengguna Anggaran (PA) ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dahulu bila kita ingin mengetahui tentang proses lelang/tender, kita hanya perlu mencari media Nasional. Namun saat ini dengan adanya sistem digitalisasi, maka kita dituntut untuk lebih transparan, oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui tupoksi dan kewenangan kita masing-masing,” jelasnya.
Sekedar diketahui, kegiatan ini berlangsung dari 28 January 2021 hingga tanggal 04 February 2021 dan dalam kegiatan ini tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 dengan menggunakan Masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menyemprot hand sanitiser sebelum masuk kedalam ruangan. (E Syam)
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *