Mendikbud Tetapkan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan pada Tahun 2021 Ditiadakan

  • Share

BN Online, Jakarta–Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19)
Keputusan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Pandemi Covid-19
Dalam Surat Edaran tersebut dijabarkan, berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat, kutip awak media BN Online, pada Jumat (5/2/2021) dari Surat Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan, dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah:
Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
penugasan;
Tes secara luring atau daring; dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3; ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4; peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/ perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
penugasan;
Tes secara luring atau daring; dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.(*/Ads)
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *