Terkait Pinjam Pakai Terminal, Komisi III DPRD Jeneponto Kunker Ke Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel

  • Share

BN Online, Jeneponto--Pinjam pakai lahan terminal Karisa Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2021 mendatang.
Pasalnya, lahan terminal Karisa yang merupakan milik Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel tersebut dipakai sementara oleh para pedagang untuk beraktivitas sementara, sehubungan dengan terbakarnya Pasar Karisa beberapa waktu yang lalu.
Terkait hal tersebut Komisi III DPRD Kabupaten Jeneponto melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Makassar, Selasa (9/2/2021).
Kunjungan Komisi III DPRD Jeneponto di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jeneponto selaku koordinator yakni HM Imam Taufiq Bohari, Ketua Komisi III Khaidir Adi Saputra Saiful, Wakil Ketua Komisi III A. Rahmansyah, Sekretaris Komisi III Sri Wahyuni, anggota Komisi III yakni Muh Anshar, dan Abd Malik DL.
Para anggota DPRD dari Komisi III DPRD diterima oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel H. Fahlevi Yusuf, S.Sos.
Wakil Ketua DPRD Jeneponto HM Imam Taufiq Bohari menjelaskan bahwa kunjungan mereka di Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel terkait berakhirnya masa pinjam lahan terminal Karisa yang dipakai para pedagang untuk beraktivitas yakni pada tanggal 28 Februari 2021 mendatang, kata Imam Taufiq, Selasa (9/2/2021).
Imam Taufiq menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi berakhirnya masa pinjam pakai lahan terminal Karisa tersebut, sebaiknya pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengajukan permohonan kembali untuk perpanjangan.
“Kunjungan ini kita lakukan untuk mengantisipasi saja, jangan sampai pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto belum mengetahui masa berakhirnya masa pinjam pakai lahan terminal. Oleh karena itu, pihak Pemprov Sulsel tinggal menunggu surat resmi dari Pemkab Jeneponto untuk perpanjangan pemakaian lahan terminal tersebut,” sebut Imam Taufiq.
Imam Taufiq menambahkan bahwa sebaiknya pihak Pemkab Jeneponto dalam pengajuan permohonan perpanjangan pinjam pakai lahan terminal tersebut, mempertimbangkan waktunya secara maksimal, misalnya jangka waktu satu tahun atau satu tahun setengah agar tidak berulang menyurat sesuai estimasi waktu pengerjaan pembangunan Pasar Karisa.
Selain itu, Imam Taufiq juga mempertanyakan adanya pungutan retribusi terminal. Dikatakannya, bahwa hal tersebut tidak boleh kecuali untuk parkir dan yang berhubungan dengan retribusi yang diatur Pemkab Jeneponto, urainya. (Agussalim)
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *