Sosper Kepemudaan, Dewan : Wajib Pemerintah Membuka Ruang Bagi Pemuda

  • Share

BN Online, Makassar–Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menggelar kegiatan penyebarluasan peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Aswin, Jalan Gunung Latimojong Kecamatan Makassar, Jumat (12/02/2021).
Kata Nurul Hidayat, sebagai bagian masyarakat pemuda memiliki hak-hak yang wajib diberikan oleh pemerintah. Sehingga, kegiatan Sosper ini diharapkan bisa disebarluaskan peserta ke lingkungan masing-masing.
“Tujuan Perda ini, diantaranya mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, beraklak, cerdas, kreatif, inovatif dan bertanggungjawab,” kata Nurul Hidayat.
Sementara, sambung legislator fraksi Golkar Makassar, pemerintah berperan sebagai koordinator perencana, pelaksana, pengembangan, pembinaan dan pengawasan kepemudaan. Pemuda adalah agen perubahan.
“Disinilah tugas pemerintah, mengawasi. Jadi, kalau pemuda ada yang ingin dilakukan maka disampaikan ke pemerintah. Karena ada hak-hak yang diatur dalam Perda,” tandasnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan Sosper, Usman Sofyan menyampaikan, Perda tentang Kepemudaan ini turunan dari Undang-Undang. Regulasi ini sangat penting, sebab peran pemuda vital bagi kelangsungan bangsa dan negara.
“Bung Karno bilang, 10 pemuda bisa guncangkan dunia. Artinya, pemuda menjadi sangat penting untuk ketahanan dan kelangsungan pembangunan,” ujar Usman Sofyan.
Dijelaskan Usman, Bank Dunia prediksi seluruh masyarakat akan beralih ke digitalisasi pada tahun 2030. Namun, dugaan itu dipercepat lantaran pandemi covid-19 yang saat ini semua aktivitas melalui virtual 2020.
“Siapa diuntungkan? Pemuda. Kenapa? Yang dibutuhkan pandemi yakni adaptasi dan pemuda memiliki hal itu. Sehingga, ini adalah tantangan dan peluang,” jelasnya. (*)
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *