BN Online, Wajo–Kapolres Wajo menggelar press release pengungkapan kasus peredaran narkoba di kec.tempe di Gedung Sandi Polres Wajo selasa 16 februari 2021.
Polres Wajo, Sulawesi Selatan, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tiga pelaku ditangkap dalam kasus tersebut, masing-masing er(26), sr (36), dan dm (41) yang merupakan warga Kecamatan Tempe kab.wajo.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berawal saat polisi menangkap ER yang sedang transaksi sabu di Jalan Andi AP Pettarani Sengkang. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu saset kristal bening seberat 0,35 gram.
Hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan pelaku SR di Jalan Bangau Sengkang beserta barang bukti satu saset kristal bening diduga sabu seberat 1,26 gram, empat saset bekas pakai, satu batang pireks, dan satu set alat isap yang disimpan di lemari pelaku SR.
“Sesuai keterangan ER bahwa dia membeli dari S. Selanjutnya, anggota Sat Narkoba Polres Wajo kembali mengamankan perempuan DM hasil pengembangan keterangan tersangka SR,” ungkap Kapolres, saat menggelar press release di di Gedung Sandi Polres Wajo.
Dari hasil penggeledahan di rumah DM, polisi menemukan barang bukti berupa satu saset kristal bening seberat 21,77 gram, 10 saset kristal bening ukuran kecil, lima butir pl ekstasi, satu buah timbangan digital dan uang tunai Rp 200 ribu dari hasil transaksi barang tersebut.
Ditemukan di dalam lemari suaminya AA yang kini buron DPO,
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 dan pasal 112 dengan hukuman penjara maksimal enam tahun, denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Humas Polres/ A.Hardin )
Tiga Pemakai Narkoba di Tangkap Salah Satu Pelakunya Seorang Perempuan
