BN Online, Makassar--DPRD Kota Makassar, akan menyurat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk merekomendasikan pembatalan lelang jabatan.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman mengatakan, langkah tersebut karena menilai lelang jabatan dipaksakan dan anggarannya pun tak mencukupi.
“Tidak terlalu urgent untuk melakukan lelang jabatan ini. Pertama adalah kenapa begitu mendesak padahal ada Wali Kota Terpilih, anggarannya itu hanya Rp300 juta padahal yang dibutuhkan kurang lebih Rp600 juta minimal,” ujarnya.
Tidak apa-apa mereka laksanakan kalau mau laksanakan. Tetapi kami, Komisi A, tetap mengeluarkan rekomendasi terkait dengan lelang jabatan itu tidak terlalu urgent dilakukan untuk sekarang,” terangnya.
Pengamat Militer dan Intelijen
Ia mengatakan bukan berarti lelang jabatan tidak diperlukan. Hanya saja, hal itu masih bisa ditunda.
“Bukan kita menolak lelang jabatan tetapi bukan untuk hari ini, kita pikirnya mungkin bisa bulan berikutnya bisa dilakukan,” lanjutnya.
Peminat lelang jabatan ini juga diketahui masih minim. Sehingga menurut Supratman, lelang ini mesti dibatalkan oleh Pemkot Makassar.
Pesertanya juga lebih banyak dari luar dari pada dari permkot sendiri. Tidak punyakah kompeten ASN yang ada di Pemerintah kota? Kenapa yang ada saja diberdayakan? Peserta ini minim sekali artinya kurang peminatnya, tetap kita akan mengeluarkan rekomendasi kemudian menyampaikan ke pimpinan DPRD,” ujar Legislator Nasdem ini.
Pemkot Makassar Nilai Lelang Jabatan Penting Disegerakan
Plt Kepala Dinas BKPSDM Kota Makassar, Basri Rakhman menerangkan, pihaknya akan menyesuiaikan aturan dari KASN dan Izin dari Kemendagri untuk segera melakukan lelang jabatan.
“Sangat jelas tadi dikatakan pak ketua, masing-masing jalan. Kalau Pemkot mengatakan hal itu urgent ya silahkan jalan, kalau versi DPRD bahwa itu tidak urgent DPRD juga mengeluarkan rekomendasi,” terangnya.
Basri Rakhman menjelaskan, kekosongan jabatan ini sudah terjadi sejak masa jabatan Iqbal Suhaeb, baru diajukan ke Kemendagri di masa jabatan Rudy dan baru dikeluarkan izin dari Kemendagri.
“Itu diminta oleh wali kota yang ada, kalau izin itu harus dilaksanakan, karena memang sudah lama diminta, sejak Pj lama (Iqbal Suhaeb) sudah kosong jabatan ini, siapa saja Pj saat itu dan izinnya keluar harus dilaksanakan. Komposisinya pejabat di pemerintah kota kalau tidak terisikan pasti tidak maskimal. Olehnya itu menurut kacamata kepegawaian ini penting, cuman memang izinnya baru keluar sehingga baru dilaksanakan,” jelasnya.
Terkait anggaran yang hanya Rp300 juta Basri mengatakan akan mengajukan pada anggaran persial nantinya.
“Pasti diusahakan karena di anggaran pokok ada,” tegas Basri Rakhman.(**)