BN Online, Jeneponto–Bupati Jeneponto, Drs.H. Iksan Iskandar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komandan Kodim 1425, Letkol Inf Gustiawan Ferdianto tentang peningkatan kualitas rumah korban bencana dan rumah tidak layak huni (RTLH).
Penandatanganan MoU berlangsung di ruang pola Panrannuanta kantor Bupati Jeneponto di jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (22/2/2021).
Dandim 1425 Jeneponto, Letkol Inf Gustiawan Ferdianto dalam sambutannya memaparkan tentang pelaksanaan MoU peningkatan kualitas rumah korban bencana dan rumah tidak layak huni.
“Kesepakatan ini adalah bentuk kerjasama Pemkab Jeneponto dengan Kodim 1425 Jeneponto tentang pelaksanaan bantuan stimulan untuk rehab rumah korban bencana alam dan rumah tidak layak huni,” ucap Gustiawan.
Ia juga menyampaikan jumlah sasaran bantuan rehab rumah bagi korban bencana alam dan rumah tidak layak huni.
“Ada 23 unit rumah dengan rincian untuk rehab rumah korban bencana sebanyak 7 unit dan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) 23 unit rumah,” beber Gustiawan.
Sementara, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengatakan bahwa sektor perumahan masih menjadi salah satu indikator pemicu kemiskinan di setiap wilayah.
“Karena itu, upaya yang kita lakukan adalah kerjasama dengan Kodim Jeneponto untuk membedah rumah-rumah penduduk yang terdampak bencana maupun rumah tidak layak huni,” terang Iksan.
Lanjut Iksan mengatakan, meskipun program yang dilaksanakan terbatas, ia optimis jika kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan akan sangat membantu masyarakat.
“Kami berharap agar program ini dapat terlaksana dengan baik. Dinas Perumahan dan Kodim 1425 Jeneponto dapat bekerjasama melakukan pendataan rumah masyarakat yang perlu mendapatkan bantuan tersebut,” pungkasnya.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, Wakil Bupati Jeneponto H.Paris Yasir, Sekda Jeneponto Safruddin Nurdin dan para Kepala OPD, Kabag, Staf Ahli serta Camat se Kabupaten Jeneponto.(Agussalim)