BN Online, Barru– Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Barru ditangkap tim satuan Narkoba Polres Barru.
Mereka yaitu, Sukardi (30) bersama istrinya Ana (37) yang merupakan warga Bubu’e, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.
Mereka ditangkap atas sangkaan sebagai pengedar sabu-sabu di Barru.
Sehari-harinya Sukardi bekerja serabutan. Sedangkan Ana sebagai ibu rumah tangga.
Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Aswan Habi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan sabu-sabu yang diduga dilakukan oleh pasutri tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Narkoba langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Hingga ditangkaplah kedua pelaku tersebut,” kata Aswan dalam konferensi persnya di Polsek Barru, pada Rabu (24/2/2021).
“Mereka Berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu sudah dua bulanan lebih lamanya,” ujarnya.
“Mereka ini telah sepakat untuk menjual sabu-sabu. Dan kemudian uang hasil penjualannya digunakan untuk biaya keperluan sehari-harinya,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu delapan saset sabu-sabu dan sebuah smartphone.
Undang-undang yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.(M.Kadri)
Diduga Edarakan Sabu Pasutri Diamankan Tim Satuan Narkoba Polres Barru
