BN Online, Makassar–Akhir pekan dimanfaatkan Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Yasmin, Sabtu (27/2/2021).
Dalam sambutannya, politisi Partai NasDem itu menilai pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Olehnya itu, penyusunan Perda ini sebagai dasar rambu-rambu penyelenggaraan pendidikan yang akan mengikat penyelenggara pendidikan.
Termasuk, mengetahui apa yang menjadi hak-hak anak, orang tua dan guru atau tenaga kependidikan hingga membahas kewajiban.
Terlebih, kata Rudianto Lallo, di masa pandemi saat ini menyebabkan sistem pembelajaran dilakukan secara daring atau online. Aktivitas ini memberikan banyak keluhan dari orang tua siswa.
“Semoga kita bisa segera melakukan pembelajaran tatap muka, karena begitu banyaknya persoalan pembelajaran daring, mulai dari terbatasnya dana membeli kuota dan tidak semua siswa memiliki HP, kedepannya semoga ada solusi yang lebih tepat,” tutur Rudi.
RL mengatakan, orang tua dan tenaga pendidik dapat menciptakan belajar yang baik di lingkungan rumah atau sekolah untuk menunjang kemajuan anak. “Dengan demikian dapat memberikan kesempatan berfikir dan berekspresi pada anak sesuai dengan tingkat intelektual dan usia anak,” terangnya. (*)