Pemkot Makassar Layangkan Teguran Tertulis untuk Menghentikan Pembangunan Twin Tower

  • Bagikan

BN Online, Makassar–Pemkot Makassar melalui Dinas Penataan Ruang resmi melayangkan teguran tertulis untuk menghentikan pembangunan Twin Tower di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI).
Surat Nomor: 048/085/Distaru/III/2021 dikeluarkan 3 Maret 2021. Surat itu perihal teguran untuk menghentikan aktivitas pembangunan Twin Tower karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Bahkan berdasarkan hasil peninjauan dan pengawasan yang dilakukan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar pada 2 Maret, lalu diketahui bahwa pembangunan Twin Tower berada di atas lahan RTH dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Teguran tertulis kita tujukan ke PT Waskita, karena pelaksana kontruksinya adalah Waskita,” singkat Kepala Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, Karyadi Kadar, Rabu (3/3-2021).
Kata Karyadi, teguran ini berlaku 2×24 jam. Jika tak diindahkan maka pihaknya tidak segan-segan menyegel bahkan membongkar proyek prestisius besutan Nurdin Abdullah.
“Setelah teguran ketiga, SOP-nya kita lakukan penyegelan dan pembongkaran selama tidak memenuhi aturan,” tegas dia.(*)
 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *