BN Online, Makassar–Menyikapi Aspirasi dari calon Tenaga Kontrak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kota Makassar, Komisi D gelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak terkait,Jumat (05/03-2021).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir didampingi Wakil Ketua III DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar Fatma Wahyudin dan dihadiri oleh beberapa Anggota Komisi D
Dalam rapat Plt. Damkar Hasanuddin menjelaskan bahwa dasar pemberhentian pendaftaran calon tenaga kontrak dikarenakan penerimaan yang dilakukan beberapa pekan yang lalu tidak sesuai dengan persyaratan formalistik.
“Setelah diumumkan sebagai pelaksana tugas, hari itu juga saya turun langsung untuk melihat situasi persiapan penerimaan calon tenaga kontrak dan dalam rapat bersama panitia ternyata dalam penerimaan kemarin tidak sesuai dengan persyaratan formalistik,”ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa beberapa panitia pada saat rapat dan dimintai keterangannya menjelaskan tidak dilibatkan oleh Plt. Damkar sebelumnya, sehingga itu menjadi dasar untuk memberhentikan sementara penerimaan tenaga kontrak tersebut.
Ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar Fatma Wahyudin mengungkapkan mengenai penerimaan tenaga kontrak di Dinas Damkar dirinya sepakat dengan Hasanuddin selaku Plt. Damkar yang baru bahwa terkait pemberhentian sementara penerimaan tenaga kontrak sudah sesuai dikarenakan penerimaan yang dilakukan kemarin sangat tidak memenuhi syarat formalistik dan tidak melibatkan Badan Kepegagawaian Daerah (BKD) dan inspektorat dalam pembentukan tim penerimaan tenaga kontrak.
“Saya sarankan kepada Dinas Damkar untuk kedepan dalam perekrutan tenaga kontrak harus sesuai syarat administrasi atau syarat formalistik, serta dalam melakukan perekrutan Tenaga kontrak sebaiknya mealkukan by online melalui website damkar,baik itu dalam pendaftaran dan maupun pada saat pengumuman kelulusan peserta tenaga kontrak,”ungkap srikandi Demokrat ini.
Menutup Rapat, Ketua Komisi D DPRD Makassar Wahab Tahir menegaskan kedepan Dinas Damkar sebelum membuka kembali penerimaan tenaga kontrak segera membentuk kepanitiaan dengan melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).