BN Online, Jeneponto–Sekertaris Daerah Jeneponto Dr.dr.H.M. Syafruddin Nurdin M.Kes didampaingi Asisten II dan Asisten III Pemkab Jeneponto memimpin rapat koordinasi dengan pimpinan OPD di ruang Pola Panrannuanta, Senin (8/3/2021).
Rapat tersebut membahas surat edaran Kementerian Keuangan RI melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: SE-2/PK/2021Tentang penyesuaian Penggunaan Anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa TA 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut implementasi dari pemberlakuan Instruksi Mendagri No 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
Untuk itu kepada seluruh Pemerintah Daerah, kata Safruddin Nurdin, diwajibkan melakukan penyesuaian penggunaan (Refocussing) anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk TA 2021.
Diantaranya, realokasi dan refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH) dalam rangka pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan prioritas lainnya.
“Seperti operasional pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pemantauan, penanggulangan dampak pasca vaksinasi, distribusi, insentif tenaga kesehatan pada pelaksanaan vaksinasi dan penanganan pandemi covid-19,” ungkap Safruddin.
Ia menambahkan bahwa telah ditetapkan oleh kementerian keuangan melalui Direktur perimbangan keuangan, paling sedikit 8% dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB.
Selain Dana DAU, pelaksanaan Dana Desa juga diarahkan dalam rangka penggunaannya (earmarked) pada Bantuan Langsung Tunai Desa Paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa tiap desa diarahkan pada kegiatan penanganan pandemi covid-19 yang merupakan kewenangan desa berupa Aksi Desa Aman Covid-19 dan satuan tugas desa aman Covid-19.
“Untuk Dana DAK Fisik TA 2021, Pemerintah Daerah wajib mengutamakan penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja local dan penggunaan bahan baku local,” harap Syafruddin.
Sementara Kabid anggaran Syamsulriady Yakub, S.STP,. M.Si menyampaikan bahwa selain tindak lanjut dari surat edaran Kementeriaan Keuangan tersebut, Pemerintah Daerah kembali diwajibkan untuk melaksanakan pemangkasan dana transfer.
“Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Jeneponto TA 2021 pada APBD Pokok sebesar Rp. 624.726.479.000 dipangkas oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 20.008.335.000,- atau 3,2 %, sehingga DAU Kabupaten Jeneponto TA 2021 menjadi Rp. 604.718.144.000, yang tentunya secara otomatis juga akan berdampak pada rasionalisasi/pengurangan anggaran pagu belanja seluruh OPD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU),” terang Syamsulriadi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, lanjut Syamsulriady akan melakukan Rasionalisasi Anggaran DAU bagi seluruh OPD kurang lebih sebesar 20 Milyar.
“Ditambah dengan realokasi/refocusing anggaran untuk mendukung penanganan vaksinasi covid-19 paling sedikit 8% dari alokasi DAU atau sebesar kurang lebih 48 Milyar,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kabag, Camat se kabupaten Jeneponto. Rapat koordinasi bertajuk “Coffe Morning” digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan. (Iskandar)