BN Online, Makassar–Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), untuk menekan penyebaran virus Corona Covid-19. PKM akan diperpanjang selama 2 pekan ke depan.
Keputusan perpanjangan PKM ini diatur dalam Surat Edaran walikota Makassar No. 443.01/98/S.Edar/Kesbangpol/III/2021 yang diteken Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tanggal 9 Maret 2021.
Merujuk pada aturan PKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 21.00 Wita. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mal, kafe, warung kopi (warkop), rumah makan, dan game center.(Ads)