Dua Pelaku Pengrusakan Pipa Pamsimas di Ujungbulu Jeneponto Dituntut 3 Tahun Penjara

  • Share

BN Online, Jeneponto–Sidang Kasus Pengrusakan pipa Pamsimas yang terjadi di Dusun Sunggumanai Desa Ujungbulu Kecamatan Rumbia terus bergulir di kantor Pengadilan Negeri Jeneponto.
Hari ini telah berlangsung sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa yakni Halim dan Mappa.
Dalam sidang tuntutan yang dipimpin ketua pengadilan Negeri Jeneponto Arief Karyadi, SH, M.Hum, tersebut, kedua terdakwa dituntut 3 tahun penjara.
Kedua terdakwa didakwa pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
” hari ini sudah dibacakan tuntutan Jaksa penuntut umum kepada terdakwa pengrusakan pipa Pamsimas di Desa Ujung bulu Kecamatan Rumbia, dikenakan tuntutan pasal 170 “ Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” Kata Hary Kasipidum Kejaksaan Negeri Jeneponto
Sementara itu, Mansyur selaku kepala desa Ujungbulu mengapresiasi kinerja lembaga terkait, seperti lembaga kepolisian Polres Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto dan Pengadilan Negeri Jeneponto. Mansyur merasa puas, karena menurutnya ternyata hukum itu masih bisa dibuktikan.
” saya sangat mengapresiasi kinerja para lembaga terkait, karena hukum itu masih bisa dibuktikan”. Jelas Mansyur Kades Ujungbulu
Sebelumnya kasus pengrusakan pipa pamsimas ditangani di polsek Kelara Jeneponto, namun kasus tersebut mandek selama dua tahun, sehingga kasus tersebut dilimpahkan penyidikannya ke Mapolres Jeneponto, hanya butuh satu bulan penyidikan, penyidik Polres Jeneponto menetapkan dua orang tersangka yakni Halim dan Mappa. (Agissalim)
 
 
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *