Dewan Makassar Apiaty Ajak Warga Terapkan Perda ASI

  • Share

BN Online, Makassar–Anggota DPRD Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Kamis (25/3/2021).
Perda ini menjadi acuan bagi orang tua agar bisa lebih perhatikan pemberian ASI ke anak. Pasalnya, banyak orang tua juga acuh soal ASI ini,” terang Apiaty.
Baca Juga: Sosper, Legislator Suhada Minta Pemerintah Wadahi Pemuda Kembangkan Kreativitas
Berdasarkan pengalaman, Legislator fraksi Golkar ini mengatakan, ketika bayi baru lahir tidak langsung diberikan ASI. Padahal, ASI eksklusif wajib diberikan guna mendukung nutrisi sang bayi.
“Ibu kadang-kadang tidak mau memberikan ASI karena banyak alasan. Padahal, mereka harus bertanggungjawab karena ASI bermanfaat,” jelasnya.
Makanya, kata Apiaty, pemerintah membuat produk hukum yakni Perda nomor 3 tahun 2016 agar orang tua khususnya ibu tidak melanggar hak-hak bayi. “Kantor Pelayanan, baik pemerintah dan swasta, Airport, rumah sakit, menyiapkan ruangan untuk ibu menyusui anaknya,” tegasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Sriwati Masud mengatakan, perempuan muda ketika melahirkan wajib memberikan ASI. “Jadi, latarbelakang lahirnya Perda ini bagaimana melindungi perempuan dari penyakit,” jelasnya.
Kata dia, pemberian ASI sangat penting buat bayi. Sebab, kandungan dalam ASI berupa zat yang nilainya sangat besar dan merupakan jenis makanan yang dibutuhkan bayi.
“Pemberian ASI itu berlangsung selama enam bulan. Tidak boleh dicampur dengan makanan lainnya,” tegasnya. (*)
 
 
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *