BN Online, Barru – Bupati Kabupaten Barru, Ir. Suardi Saleh dalam rapat Paripurna Tingkat I DPRD menanggapi terkait penyerahan, pendapat dan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang perlindungaan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Dalam sambutannnya, Suardi Saleh mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik dua Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Barru.
“Kami menyampaikan tanggapan terhadap Ranperda yang sementara di susun ini, dimana pada Ranperda yang pertama tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ucapnya dihadapan para pejabat terkait, di Ruang Rapat DPRD, Senin (5/4/2021).
Seperti diketahui, lanjut Bupati dua peroide itu bahwa kabupaten Barru mempunyai wilayah yang cukup bervariasi terdiri dari daerah pesisir/laut, dataran rendah dan dataran tinggi. Suardi mencontohkan, salah satu aktifitas ekonomi yang menonjol di kabupaten Barru umumnya bergerak di sektor pertanian khususnya di sektor tanaman pangan.
“Kegiatan pertanian khususnya di sektor tanaman pangan tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur pendukung berupa jaringan irigasi dan jalan. Jaringan irigasi diharapkan dapat meningkatkan produktifitas hasil pertanian, sedangkan jaringan jalan diharapkan dapat membuka dan mempermudah akses ke sentra-sentra produksi pertanian, sehingga memudahkan pemasaran hasil pertanian,” tambahnya.
Lanjut dia menyebutkan, penduduk sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani, kegiatan bercocok tanam merupakan kegiatan yang telah dilakukan secara turun temurun dan membudaya di masyarakat.
“Sebagaimana Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, begitu pula dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Daerah melaksanakan upaya dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. sehingga untuk mewujudkan amanat tersebut diperlukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai kebijakan hukum yang lebih konkrit dan memadai untuk kebutuhan hukum masyarakat Kabupaten Barru,” bebernya.
Kemudian, dengan adanya pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan ini, tentu sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertanian yang meminta daerah untuk menentukan lahan pangan berkelanjutan, karena hal ini merupakan salah satu indikator penilaian dalam pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk daerah.
“Namun demikian ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, yaitu pertama bagaimana proses pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini yang tentunya harus berkoordinasi dengan instansi vertikal bidang pertanahan. Kemudian kedua, penentuan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar dilakukan pada lahan produktif yaitu lahan yang ditanami minimal satu kali dalam setahun dan berada dalam lahan yang beririgasi. Ketiga, kita harus mempertimbangkan kesiapan masyarakat dalam penentuan lahan pangan berkelanjutan karena masyarakat belum memiliki kesadaran mengenai pentingnya mempertahankan lahan pertanian yang dimiliki. Lalu keempat, perlu dilakukan kegiatan sosialisasi, pendampingan dan pengawasan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi serta perbaikan infrastruktur pertanian. Dan kelima, kita juga perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam alih fungsi lahan terutama untuk lahan pemukiman maupun untuk aktivitas perekonomian yang semakin hari semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk serta kebutuhan ekonomi masyarakat,” ungkap Suardi.
Untuk itu lanjut Suardi Saleh, dalam proses penyusunan Ranperda ini harus dikaji dan cermati lebih dalam terkait apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan apa yang menajadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, kata Suardi Saleh, Ranperda inisiatif DPRD yang kedua yaitu tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, terdapat amanat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Dan sebagai perwujudan akses terhadap keadilan tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum menyatakan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan peraturan daerah, sehingga ini yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini,” sebutnya.
Dengan begitu, kehadiran peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin diharapkan dapat menjawab ekspektasi yang tinggi dari masyarakat akan penyelesaian persoalan bantuan hukum di kabupaten Barru, dimana sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses terhadap bantuan hukum terutama bagi msyarakat miskin.
“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi dan sekaligus sebagai perwujudan Indonesia sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” tambahnya lagi.
Terakhir, Suardi menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya untuk konstribusi dan partisipasi aktif para unsur pimpinan dan anggota DPRD dalam memerankan fungsinya sebagai Legislator.
“Semoga ini menjadi awal kerjasama yang baik di Tahun 2021 antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses penyusunan dan pembentukan perda kabupaten Barru, dan semoga di masa pandemi Covid-19 ini, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa tetap memberikan kesehatan, kemudahan, dan petunjuk-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan setiap aktivitas pengabdian kita, terutama pada Kabupaten Barru,” pungkasnya.
Hadir dalam acara itu, Ketua-Wakil Ketua dan anggota DPRD Barru, Wakil Bupati, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah beserta para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Kabag, Camat, para Lurah dan Kepala Desa.(HMS/M.Kadri)