Bupati Iksan Iskandar Hadiri Penyerahan DKHP dan SPPT PBB Tahun 2021, Ini Harapannya!

  • Share

BN online, Jeneponto–Bupati Drs. H. Iksan Iskandar, M.Si menghadiri Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2021, yang berlangsung di Ruang Pola Panrannuangta Kantor Bupati Jeneponto, Selasa (6/4/2021).
Dalam sambutannya, Iksan Iskandar mengatakan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Menurut Iksan, pajak dipergunakan untuk keperluan daerah demi kemakmuran masyarakat, karenanya diminta kesadaran diri untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB.
“PBB ini merupakan salah satu sumber pendapatan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah sebab pajak sebagai sumber pendanaan guna memenuhi kebutuhan belanja daerah tersebut,” ujar Bupati.
Bupati menambahkan bahwa pada tahun 2020 yang lalu, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Target DHKP mencapai 88,73%,
“Apresiasi dan terima kasih kepada Camat yang 100%. Pertahankan dan tingkatkan. Dan seluruh Camat agar terus aktif dan lebih kreatif bersama Kepala Desa/Lurah serta para kolektor di lapangan, sehingga target PBB dapat tercapai sebelum jatuh tempo,” harap Bupati.
Sementara itu, Kepala Bapenda Saripuddin Lagu melaporkan bahwa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun 2020 dari target Rp. 6.496.703.677 telah terealisasi sebesar Rp 5.764.575.696 atau 88,73%. Dan 5 Kecamatan mencapai target 100%, yakni Kecamatan Tarowang, Arungkeke, Rumbia, Bontoramba, dan Bangkala Barat.
“Untuk target PBB tahun 2021 sebesar Rp. 6.966.178.220. Dan berdasarkan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 12 Tahun 2021, Tarif PBB minimal mengalami perubahan dari Rp. 5.000 menjadi Rp. 10.000,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Bapenda melaporkan juga pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi lainnya di tahun 2020 yang terdiri dari; untuk perolehan penarikan Retribusi Daerah yang pencapaiannya lebih dari 100% yaitu, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup.
Ketaatan atas pemenuhan kewajiban Retribusi penggunaan kekayaan daerah yaitu Dr. Dr. H. Syafruddin Nurdin, M.Kes., Arfan Sanre, SE, MH., Hj. Mernawati, S.IP, M.Si., Andi Arfiandi Mundzir, SE, M.Ap. dan Muhammad Ridwan Ramli, SE, M.AP.
Sedangkan untuk pemberian penghargaan Rumah Makan/Restoran terpatuh dalam penyetoran Pajak Daerah yakni RM Mas OOS, RM. Mas Anto dan RM. Jannayya.
Dalam acara ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan dan bingkisan kepada para wajib pajak dan camat berprestasi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekda Jeneponto, Forkopimda, Pimpinan PD, Kepala P2KP Bontosunggu, Pimpinan Bank Sulselbar, Kepala BPN dan ATR serta para Camat. (Iskandar)
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *