DPD Apdesi Sulsel Kumpulkan 24 DPC Apdesi Di Makassar

  • Share

BN Online, Makassar– Ketua DPD Apdesi Provinsi Sulsel Sri Rahayu Yusmi menggelar Rapat Kerja & Rapat Kordinasi, dengan tema
” Pemulihan Ekonomi dan Ketahanan Desa Menuju Desa Mandiri di Era Pandemi” di
Aerotel Smite Makassar, 4-6 April 2021.
Sri Rahayu Yusmi mengatakan diharapkan Aktif melakukan konsolidasi disetiap DPC Apdesi, pendampingan hukum setiap Kades telah disiapkan.
Lanjut Rahayu mengatakan marilah kita berkontribusi yang positif untuk Apdesi kedepan, lakukanlah kegiatan disetiap DPC Apdesi setiap bulan dan kami selaku DPD Apdesi akan hadir.
DPC Apdesi Sidrap merekomendasi setiap Kades di Sulsel, Mengusulkan pertemuan rutin setiap bulan untuk seluruh DPC Apdesi Sulsel.
Luwu Timur , Rapat kerja dan Rapat kordinasi wajib hukumnya karena diatur AD/ART Apdesi, mengharapkan kebersamaan sesama kades, operasional Kades harus diperjuangkan untuk anggaran rumah tangga, gaji 13 dan THR kalau bisa harus sama presiden, Gubernur dan Bupati pasalnya sama-sama menggunakan lambang garuda.
DPC Apdesi Gowa, merekomendasikan untuk memperjuangkan kesejahteraan Kades sementara beban Kades sangat tinggi dengan honor hanya Rp 2.5 juta sementara Kadusnya Rp 2 juta.
DPC Apdesi Selayar merekomendasikan Pendampingan hukum terkait Kades yang bermasalah, dicontohkan Kades Selayar hanya soal administrasi saja diproses hukum bukan soal fisik, ,”sangat miris diproses hukum hanya terkait administrasi”.
DPC Apdesi Toraja Utara, menuju Desa mandiri TPK setiap Desa memberikan pengetahuan tentang desa, mengharapkan secara priodik dan bergilir setiap daerah untuk Raker & rakor supaya dapat mengenal orangnya, tokohnya dan daerahnya,.
Ketua DPC Apdesi Barru, program khusus terkait MoU antara Apdesi Sulsel dengan Kajati, Polda terkait persoalan hukum, dan ada nilai tambah apabilah dilanjutkan ketingkat Kabupaten.
Apdesi DPC Luwu, instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Tindak Pidana Korupsi untuk Kepala Desa yang diduga korupsi dibawah Rp 200 juta diminta untuk dikembalikan, kalau sudah diatas Rp 200 juta maka harus diproses secara hukum .( Edsus)
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *