Jakarta, 6 April 2021. KPK mengamankan SMT (Pemilik PT. BLEM) di Jakarta pada 5 April 2021 yang telah menjadi DPO sejak April 2020. Sebelumnya, KPK menetapkan SMT sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 13 Juli 2018 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang Tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan DPO menegaskan bahwa koordinasi KPK dan Polri untuk bersama melakukan pencarian dan penangkapan para DPO KPK akan terus dilakukan dan KPK tetap berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap DPO KPK lainnya.
Selain Itu KPK berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.