Senator Makassar Dari Fraksi PDIP Perjuangan Sosialisasi Perda Tentang Pasar Tradisional

  • Bagikan

Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PDIP perjuangan menggelar sosialisasi perda Nomor 15 Tahun 2009, tentang perlindungan pemberdayaan pasar Tradisional dan penataan pasar modern di kota makassar Sosialisasi perda ini diselenggarakan di hotel Asyra Makassar sabtu 10 April 2021
William menjelaskan pasar tradisional sangat penting kehadirannya dikota makassar karena ujung tombak prekonomian suatu daerah ada di pasar tradisioanl sehingga harus ada perhatian khusus terhadap pelapak pasar tradisonal dari pemerinrah kota makassar
“Pasar tradional itu adalah tombak prekonomian disetiap suatu daerah singkatnya”
syamsul bahri PD pasar, yang juga narasumber menammbahkan, Banyaknya permasalah pengelolah pasar tradisonal dan pasar modern disebabkan para pelapak pasar tradisional dan modern tidak tertib menjalankan perda nomo 15 Tahun 2009 selain itu permasalahan tata kelolaan pasar dan kedisiplinan pelapak pasar tradisional dan modern .
“Para pelapak harus memamhi aturan perda nomor 15 tahun 2009, sehingga para pelapak bisa tertib secara adminstrasi dan kedisiplinan pengelolaan pasar, kalau pasar tradisonal displin dalam aturan baik itu aturan Perda dan PD Pasar, Saya Yakin Tatakelolah Pasar tradisional pasti kelihatan indah dan membuat nyaman pagi para pengunjung Jelasnya”
Selain itu nara sumber lain Rusli Rahmi menjelaskan pasar tradisonal harus diberi perhatian khusus bagi pemerintah kota makassar dari segi hukum dan penataan Pengelolaan pasar tradisional, sehingga Asas perda ini bisa mewujudkan Pemberdayaan pasar tradisional bisa maksimal
” Kami berharap PD pasar dan pemerintah kota makassar memberi perhatian khusus kepada pelaku pasar tradisonal dan modern  sehingga kalau diberi perhatian khusus pasar ini akan memajukan roda ekonomi kota Makassar Singkatnya”
Dalam sosilisasi perda ini, masyarakat berharap tata kelola pasar tradisonal bisa rapi sehingga terwujud keindahan dan kenyamanan
” Saya berharap PD pasar dan pemerintah kota makassar bisa mengatur tatakelola pasaar sehingga prinsip prinsip hak kita bisa terpenuhi. Karanea banyak pasar ditenga kota makassar mengakibatkan kan kemacetan yang dapat mengganggu kenyamanan berkendara  ujar sala satu peserta sosialisasi perda”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *