Serahkan LKPJ Tahun 2020, Bupati Iksan Iskandar Sampaikan Visi Jeneponto SMART

  • Share

BN Online, Jeneponto–Bupati Drs. H. Iksan Iskandar M. Si menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 pada Selasa (13/4/2021).
Rapat Paripurna itu digelar sebagai amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Iksan Iskandar menyampaikan arah kebijakan umum terkait visi, misi dan strategi pemerintah daerah dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Jeneponto tahun 2018-2023 yakni Jeneponto SMART 2023 dengan delapan misi yang dijalankan.
“Saat ini, Jeneponto terus melakukan berbagai inovasi dalam upaya pembangunan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Inovasi yang dikembangkan memanfaatkan kemajuan teknologi dan digitalisasi pelayanan,” ujar Iksan.
Seperti diketahui pada tahun 2020, kata Iksan, Kabupaten Jeneponto berhasil meraih top 30 inovasi pelayanan publik Sulawesi Selatan melalui Brigade siaga 115. Dan di akhir tahun 2020 Jeneponto berhasil meraih predikat Kabupaten sangat inovatif pada penilaian indeks inovasi daerah tingkat nasional oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, pada aspek pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD tahun 2020 telah ditetapkan tepat waktu.
Iksan juga menjelaskan bahwa pendapatan daerah terdiri atas tiga kelompok yaitu pendapatan asli daerah, dana perimbangan yakni DAU, DAK, bagi hasil pajak dan bukan pajak serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Menurutnya, Kebijakan pendapatan daerah diarahkan pada beberapa hal yakni :
1. perluasan dan peningkatan sumber penerimaan Pendapatan asli daerah, dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat
2. Meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur yang memiliki integritas tinggi serta profesional guna memaksimalkan peran perangkat daerah dalam pelaksanan teknis untuk menggali potensi pajak dan Retribusi Daerah dengan cara memberikan bimbingan teknis perpajakan
3. Meningkatkan pembinaan dan sistem pengawasan internal di bidang pendapatan daerah
4. Pengembangan sarana dan prasarana pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional transparan dan akuntabel
Iksan menambahkan bahwa kebijakan belanja daerah pada tahun 2020 diarahkan pada beberapa hal yakni :
1. membiayai urusan yang bersifat mandatory dan sudah ditentukan peruntukan belanjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah Kabupaten Jeneponto yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Masih kata Iksan, pada tahun anggaran 2020 di tengah pandemi covid 19 dan adanya musibah kebakaran pasar tradisional Karisa, penerimaan dari pendapatan asli daerah yang dicanangkan sebesar Rp. 148.052.602.17 terealisasi sebesar Rp. 106.056.347.286 atau 71,63%.
Namun, Jeneponto mengalami penurunan laju pertumbuhan ekonomi yang hanya sebesar 0,6% pada tahun 2020, dimana angka ini menurun tajam jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 5,507%. Hal ini disebabkan Resesi ekonomi sebagai dampak dari pandemi covid-19.
Bukan hanya itu, pendapatan perkapita juga mengalami penurunan dari tahun 2019 sebesar Rp 3.724.801.73 di tahun 2020 menjadi 3.127.827. Sedangkan disisi indeks pembangunan manusia mengalami peningkatan dari 64% menjadi 64,28%.
Akan tetapi upaya pengentasan kemiskinan terus digalakkan bersama.
“Sesuai data dari Badan Pusat Statistik Angka kemiskinan mencapai 14,58% dan angka pengangguran 2,31%, namun patut kita syukuri bahwa sebelumnya selama hampir dua dasawarsa kita berada pada status Daerah Tertinggal Makassar sesuai Perpres nomor 63 tahun 2020 daerah yang kita cintai bersama ini telah ditetapkan keluar dari status Daerah Tertinggal tersebut,” ucap Iksan yang disambut aplaus. Lanjut Iksan, penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah (SAKIP) mengalami peningkatan dari kategori C menjadi kategori CC, pada indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik juga mengalami peningkatan dari 1,8 kategori kurang menjadi 2,6 kategori cukup di tahun 2020.
Apresiasi atas sinergi, pengabdian dan kemitraan yang baik selama ini kepada seluruh masyarakat jajaran DPRD, forkopimda TNI-Polri pejabat serta seluruh aparatur Pemerintah Daerah.
“Semoga apa yang telah kita lakukan bersama bernilai ibadah di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, amin. Demikian, terima kasih, selamat memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah Mohon maaf lahir dan batin,” tutupnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Forkopimda, Sekretaris Daerah DR.dr. H.M. Syafruddin Nurdin, M.Kes para pemimpin perangkat daerah dan pejabat pemerintah daerah serta LSM dan insan media.(Agussalim)
 
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *