Polrestabes Butuh Enam Hari Tetapkan Tersangka Empat Pejabat Pemkot Makassar Yang Ditangkap Terkait Narkoba

  • Share

BN Online, Makassar–Penyidik Polrestabes Makassar belum menetapkan terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Makassar yang ditangkap terkait dugaan narkoba. Pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap empat pejabat yang ditangkap.
Sebelumnya, penangkapan empat pejabat Pemkot Makassar pada Jumat malam (23/4/2021) setelah salah satu oknum ASN Syafruddin alias S terciduk usai membeli narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan pengembangan.
Syafruddin diciduk dengan peran sebagai eksekutor yang membeli sabu-sabu tersebut. Dia mengaku diperintahkan oleh Muhammad Yarman alias MY dan Sabri alias S yang merupakan pejabat Asisten I Pemkot Makassar.
“S (Syafruddin) ini disuruh MY sama S (Sabri) untuk membeli sabu. Nah, kenapa TKP ada tiga, karena satu diperuntukkan untuk S (Sabri), satu untuk MY (Muhammad Yarman),” terang Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, pasa konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021).
Saat penangkapan, MY sedang bersama dengan Irwan Miladji alias IM. Dia diamankan saat berada di Jalan Pettarani III. Sementara S ditangkap di rumahnya di Jalan Racing Racing Center Kompleks UMI.
“Masih belum status tersangka. Status tersangka nanti kalau sudah keluar hasil labfor. Sekarang statusnya masih terduga, karena kita masih menunggu hasil labfor,” ujarnya.
Yudi mengungkapkan, proses penetapan tersangka membutuhkan biasanya 6×24 jam. Hal ini dikarenakan pihak kepolisian menunggu hasil laboratorium forensik sebagai barang bukti lain. “Walaupun keterangan menyatakan sudah pernah makai, itu barang saya, itu sudah jadi satu alat bukti,” sebutnya. (*)
 
 
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *