BN Online, Bengkalis–Press Release Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN, SIK, MT, didampingi Waka Polres Bengkalis,KOMPOL ASLELI FARIDA TURNIP, SIK, turut hadir Pada PJU, bersama Kasat Narkoba Polres Bengkalis, IPTU TONI AMANDA, SE dan Kanit Narkoba, IPDA, HARIANTO. ALEK. SINAGA, SH, Pada Jumat tanggal 21 Mei 2021 pukul 09:50 Wib, di Halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis tentang Pengungkapan Peredaran Narkoba Jenis Sabu.
Dalam kesempatan itu Kapolres memaparkan kronologi pengungkapan tindak penyalahgunaan narkotika itu bermula Di sebuah rumah di Jalan Kayu Kapur Desa Bukit Nenas Kec.Bukit Kapur Kota Dumai ( TKP 1),Selasa 18/05/2021 sekira pukul 18.00 wib, Jalan Duri – Dumai Duri XIII Kel. Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis ( TKP 2) pada Rabu 19/05/2021 sekira pukul 16.00 wib, Di sebuah rumah di Jalan Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis(TKP 3) pada Rabu 19/05/2021 sekira pukul 17.00 wib dengan para pelaku penyalah gunaan narkotika yakni seorang perempuan EDA BUTAR-BUTAR alias EDA (28 th) warga Jalan Duri – Dumai KM. 9 Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab.
Bengkalis dan seorang laki laki RAL SIANIPAR alias RAL(34 Tahun) laki-laki warga Jalan Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Dari pengembangan kemudian ditetapkan tersangka dalam tindak pidana penyalah gunaan narkotika yakn RI SULAEMAN, 32 Tahun, Laki-laki, warga Desa Lajer Kec. Tukdana Kab.Indramayu Prov. Jawa Barat.,B LUBIS alias BI, 34 Tahun,warga Jalan Duri XII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Serta JE FR SIMBOLON alias BOLON, 24 Tahun,Laki-laki, Kristen, warga Tampung Hulu Kab. Kampar.
Barang Bukti Yang berhasil di Sita/diamankan yaitu
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu,
3 (tiga) unit Handphone
Uang tunai Rp. 460.000,-(Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) di Sita dari Tersangka.
2 (dua) bungkus plastik pack kosong,
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu,
1 (satu) pucuk senpi rakitan,
2 (dua) butir amunisi.
Setelah Berhasil mengungkap TP Narkotika jenis Sabu dari tersangka SUP yg mengakui ada mendapati Narkotika jenis sabu dari EDA melalui RAL. Maka tim langsung melakukan pengembangan terhadap para tersangka lainnya.
Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN, SIK, MT, memerintahkan agar Pengungkapan Kasus Nerkoba wajib membasmi para pelaku sampai Ke Akar- akarnya aka begitu mengantongi nama – nama Bandarnya sekira pukul 18.00 Wib, dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap EDA dan RAL di sebuah rumah di Kayu Kapur Desa Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Kota Dumain(TK ke Dua)
Saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menyita 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk stawberry warna hitam, Uang tunai Rp. 460.000,- dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong.
Adapun kepemilikan sabu kedua tersangka mengakui mendapatkan sabu dari RK SUL(Data TSK ada Pada Penyidik).
Tidak puas dengan hasil Kerjanya dan berbekal Informasi yg di dapati tdk lama melakukan Pengembangan, dan benar sekira pukul 16.00.Wib, Keesokan harinya berhasil menangkap RK SUL, ditepi Jalan Lintas Duri – Dumai Duri XIll Desa. Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis terang Kapolres.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna putih. Lalu dilakukan Penggeledahan ke rumah BI di Jalan. Duri XIlI Desa Bumbung Kec. Bathin solapan Kab. Bengkalis. Kita berhasil menangkap BI dan seorang laki-laki bernama J SIMBOLON di rumah tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan ada ditemukan 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis Revolver dan 2 (dua) butir amunisi (Disita dalam perkara lain). 1 (satu) bungkus plastik pack kosong.
#Sumber Humas Kapolres Bengkalis/ Hendry Sibarani#