Ketua Wilter Sulsel Angkat bicara Terkait Isi Berita yang Tidak Berimbang yang mendesak Polda Dani Ditersangkakan

  • Share

SUARAGMBI, MAKASSAR–Setiap orang berhak untuk mendorong penegakan hukum terhadap suatu peristiwa tindak pidana merugikan keuangan negara yang diduga dilakukan oleh pejabat negara. Terkait pemberitaan disalah satu media daring/online (media Sulsel Berita.com judul/angel : APMP Sulsel Desak Polda Tersangkakan Wali Kota Dany Pomanto Terkait Rumah Sakit Batua Raya) yang menyebut agar pihak kepolisian Polda Sulsel menetapkan Ir. H. Muh. Ramdhan Pomanto atau biasa dikenal dengan nama Dany Pomanto yang saat ini menjabat Walikota Makassar sebagai tersangka kasus Dugaan Korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua Raya berdasarkan sumber dan dorongan dari masyarakat sangat tidak berdasar hukum. Kamis (30/09/21)

Menurut Ketua Wilter GMBi Provinsi Sulsel, Drs Sadikin didampingi oleh LBH Wilter GMBI Hadi Soetrisno, SH, “Siapa pun baik masyarakat atau kelompok masyarakat wajib memahami kerja penyidik dalam mengungkap suatu peristiwa pidana. Penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum diikat oleh Undang Undang dan Peraturan Perundang undangan serta, kode etik profesi. jika Penyidik melakukan hal hal yang dianggap tidak prosedural maka boleh mengambil langkah Praperadilan.

lanjut Sadikin, dalam memberikan informasi kepada publik melalui media sebagai saluran informasi wajib memberikan informasi yang berimbang (Cover Both Side). Apalagi pemberitaan tersebut menyebut seseorang sebagai objek berita, jangan sampai berita itu menjudge atau menghakimi akan berdampak tidak hanya kepada orang yang diberitakan tapi juga keluarga orang yang diberitakan,” ungkapnya.

Humas Polda Sulsel ketika dikonfirmasi melalui Via WhatsApp menjelaskan, ” terkait berita yang menyebut dalam bahwa Polda malu malu kucing itu bahasa koran, tidak mudah orang dijadikan tersangka proses penyelidikan dan penyidikan itu diawali dengan proses pemanggilan terlebih dahulu kedudukannya sebagai saksi kemudian digelar perkara, kalau memang layak dan memenuhi unsur pidana dengan dua alat bukti barulah seseorang dinyatakan sebagai tersangka, jelas Humas.

(Red/Rsm)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *