SUARAGMBI, MAKASSAR– Kamis tanggal 22 September 2021 Rupanto yang dikenal dengan nama Anto merasa dirinya difitnah melalui media sosial WhatApp oleh AA (calon Advokat) secara resmi melaporkan AA di kepolisian Polda Sulsel terkait dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah melalui ITE.
Merasa dirinya difitnah dengan tuduhan, masih ada enam (6) bulan belum dijalani, sehubungan dengan kasus pencurian motor di Polrestabes Makassar yang kejadiaannya sekitar tahun 2001/2002.
Hal ini membuat ia dan keluarga merasa difitnah dan diserang martabat dan kehormatan dirinya. Sehingga Ia memutuskan untuk membawa persoalan ini ke proses hukum dari pada harus main hakim sendiri.
Dalam keterangannya, Rupanto menjelaskan, jika memang dirinya tidak menjalani hukuman tersebut, silahkan buktikan proses hukum yang tidak saya jalani, karena kasus itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar dan diketuk palu, vonis enam bulan hukuman pidana badan dan saya ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar sampai selesai masa hukumannya saya jalani,” imbuh Rupanto/Anto.
Lanjut Anto, jadi apanya lagi yang mau dipersoalkan, dan apa urusannya dengan kasus saya memangnya dia itu siapa, penyidik, jaksa, hakim ? sehingga dia tahu masalah yang saya alami.
Jika memang dia bisa buktikan, saya sendiri yang datang di Kepolisian suruh tahan diriku,” papar Anto.
Harapan saya hanya satu agar kasus ini diproses cepat sampai ada kepastian hukumnya,” tutupnya.(*)