SUARAGMBI, MAKASSAR-Mendengar kejadian yang dialami dua pegawai kotrak Satuan Polisi Pamong Praja kota Makassar, Ketua Distrik GMBI Makassar, Ir.Walinono Haddade merasa khawatir dengan sikap dan tindakan yang dilakukan, yang mana pihak Plt Kasatpol PP Iqbal Asnan mengeluarkan Nota Dinas sepihak Nomor :192/800/POL PP/IX/21 tanpa mengklarifikasi.Sabtu (09/10/21)
Walinono Haddade mengatakan, seharusnya seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2014
Tentang, Aparatur Sipil Negara, dimana pada Bab II terkait dengan Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik dan Kode Perilaku.
“Sangat disayangkan kebijakan yang diambil Plt Kasatpol PP Iqbal Asnan memberikan hukuman disiplin melalui Nota Dinas yang dikeluarkan sepihak tanpa mengklarifikasi yang bersangkutan, diduga telah melanggar kode etik pada Pasal 2 tentang Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN, berdasarkan pada asas yaitu point ; a.kepastian hukum, b.profesionalitas, f.netralitas, g.akuntabilitas; I.keterbukaan, j.nondiskriminatif; l.keadilan dan kesetaraan; dan m.kesejahteraan.”tutur Walinono.
Menambahkan, selain itu pada Pasal 3 point’ f.jaminan perlindungan hukum dan g.Profesionalitas jabatan, Pasal 4 point’ d.menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, e.membuat keputusan berdasarkan perinsip keahlian, f.menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif, g.memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, h.mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik, l.menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama, dll.
Kami ketua GMBI Distrik Makassar berharap dengan adanya kejadian ini Bpk Walikota Makassar Danny Pomanto dan Ibu Wakil Walikota Fatmawati Rusdi tidak tinggal diam, memanggil dan meminta pertanggung jawaban terhadap sikap dan tindakan yang dilakukan Plt.Kasatpol PP Iqbal Asnan, dimana telah memberikan hukuman disiplin dan mengeluarkan Nota Dinas sepihak tanpa mengklarifikasi keberasangkutan.
Harapan kami, oknum pejabat yang berlaku sewenang-wenang, arogan dan bahkan terkesan otoriter, tidak taat pada kode etik ASN untuk dapat dipertimbangkan kembali pada penempatan posisi jabatan pemerintahan Danny-Fatma, karna bagaimanapun yang dilakukan untuk mendukung visi dan misi Pemerintah, harus sejalan dengan prosedur peraturan perundang-undangan, tidak berlaku sewenang-wenang, mendzolimi dan merampas hak asasi pegawai kontrak.tutup Walinono H
(Rsm)