Syarat Formil Terpenuhi BPN Kota Makassar Belum Terbitkan SHM Mansyur Palewali, Ada Apa ?

  • Bagikan

SUARAGMBI, MAKASSAR–Penesehat hukum(PH), Mansyur Palewai, Hadi Sutrisno dan Suhendar, saat diitemui di salah satu Warkop di Tamalate I Makassar, Senin(4/10/2021) menyampaikan soal ketidak jelasan penyelesaian permohonan pengurusan surat SHM (Sertifikat Hak Milik) tanah di BPN Makasaar yang kini nyaris memasuki tahun ke empat namun tak kunjung selesai alias terlantar.

Hadi Sutrisno mewakili tim PH menjelaskan, “Haji Mansyur Palewai, sejak empat tahun lalu tepatnya tahun 2018, telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat Hak milik. Atas sebidang tanah yang terletak di Jl.Danau Tanjung Bunga 99, Kel.Maccini Sombala, Kec.Tamalate dengan nomor berkas Permohonan: 16795/2018.”

Dia, menambahkan, “Lokasi milik Mansyur Palewai berasal dari Akta Jual Beli (AJB) nomor: 7 / JB / TNT/ – I /2004 tanggal 09 Januari 2004. Persil 34 II, Kohir 300 C. Luas 468 M2.”

“Pemohon Mansyur Palewai telah memenuhi segala syarat sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada,” terang Hadi.

Lanjut Hadi, “Pengumuman data fisik dan data Yuridis nomor: 748/Peng-20.01/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018. Sejak diumumkan hingga saat ini, tidak ada satu pun pihak-pihak yang mengajukan kebertan atas bidang tanah tersebut.”

“Setelah itu, terbit Surat Ukur (SU) nomor 05553/2018 Kelurahan Maccini Sombala atas nama H. Mansyur Palewai,” ucap Hadi.

‘Melihat fakta ini, maka tidak ada alasan Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) kota Makassar untuk menghambat apalagi tidak menerbitkan sertifikat Hak milik atas nama Mansyur Palewai,’ tegas Hadi.

Menjawab pertanyaan wartawan media ini, Hadi yang selain berprofesi sebagai Advokat juga pemimpin salah satu media online ini menegaskan, “BPN Makassar bukan hanya tidak profesional tetapi juga melawan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.”

Lebih lanjut ditegaskan Hadi, “Peraturan kepala BPN Republik Indonesia, nomor : 1 Tahun 2010, telah mengatur tentang waktu pendaftaran hingga terbitnya sertifikat.”

“Untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan surati kepala BPN-RI di Jakarta, kepala Kanwil BPN Sulsel, dan juga akan menyurati Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan,” tutup Hadi.

Sentara itu, Kepala Kantor BPN Makassar, Yan Septedyas, ST, SH konfirmasi soal penyebab belum terbitnya SHM Mansyur Palewai, melalui WhatsApp Senin(4/10/2021) menjawab, “Nanti saya kabari … maaf saya masih tugas luar.”

Wartawan media berupaya mengkonfirmasi lagi melalui pesan WhatsApp Kamis(7/10/2021) namun belum ada respon. Pada hari Senin (11/10/2021) awak media dua kali berusaha untuk menghubungi melalui via telepon namun lelaki yang akrab disapa, Pak Dias ini, lagi-lagi tidak ditanggapi/menerima telepon. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *