Sekitar 1000 Massa GMBI Akan Gelar Aksi di Depan Kantor Bank Mandiri dan KPNL Makassar

  • Share

SUARAGMBI, SULSEL – Sejumlah yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berbagai perwakilan masing-masing Distrik se-Sulsel telah menerima pengaduan terkait atas Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Wilayah Sulsel khususnya Kota Makassar yakni adanya pelelangan yang tidak transparan dan hak-haknya diabaikan yang mana dilakukan oleh pihak PT. Bank Mandiri, Tbk (Persero) Cabang Cokroaminoto Makassar. Rencananya aksi unjuk rasa akan digelar pada Kamis, 14 Oktober 2021.

H.Hamid salah satu nasabah PT. Bank Mandiri, Tbk (Persero) Cabang Cokroaminoto Makassar.

Nasabah An. H.Hamid merasa sangat dirugikan. sehingga, mengadukan nasibnya ke kantor GMBI Wilter Sulsel. Olehnya itu, Dia menceritakan kepada awak media suaragmbi.co.id bahwa dirinya merasa di Dzolimi dan dilanggar hak-haknya, salah satunya ialah tidak adanya pemberitahuan risalah lelang sehubungan dengan proses lelang yang diduga dilaksanakan pada tanggal 24 September 2021 oleh pihak PT.Bank Mandiri Persero, Tbk Cabang Cokroaminoto Makassar. Rabu (13/10/21)

Oleh karena itu pihak GMBI Wilter Sulsel berencana akan melakukan aksi dan menyuarakan aspirasi salah satu nasabah pada PT Bank Mandiri, Tbk (Persero) yang dimana Nasabah tersebut merasa sangat dirugikan dengan adanya pelelangan yang tidak sesuai prosedur pelelangan sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan Undang undang

Drs.SADIKIN S (Ketua Wilter GMBI SULSEL) saat ditemui awak media suaragmbi.co.id mengatakan dengan adanya aduan yang masuk di kantor kami. Oleh karena itu sebagaimana AD /ART GMBI adalah merupakan suatu kewajiban sebagai lembaga Abdi Negara untuk melakukan pendampingan hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi khususnya terkait permasalahan salah satu nasabah PT. Bank Mandiri, Tbk (Persero) Cabang Cokroaminoto Makassar.

“Rencananya besok demi terciptanya penegakkan hukum serta mencegah adanya Dugaan tindakan sewenang wenangan yang dilakukan salah satu Oknum BUMN tersebut. Maka, kami akan melakukan aksi damai serta menyuarakan aspirasi nasabah An H.Hamid yang mana menurutnya proses pelelangan yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Bank Mandiri, Tbk (Persero) Cabang Cokroaminoto Makassar tidak sesuai dengan prosedur Pelelangan,”Tutur Sadikin

Menambahkan, adapun titik aksi yang dilakukan yaitu depan Kantor Wilayah PT. Bank Mandiri, Tbk (Persero) jalan R.A Kartini, Kantor KPKNL Jln.Urip Sumihardjo dan PT.PGA (Pancaran Gemilang Abadi) Jl.Kompleks Pergudangan Parangloe dengan permasalahan yang berbeda.

Adapun pernyataan sikap yang dilakukan pada saat aksi damai yaitu :

  1. Menuntut PT.Bank Mandiri, Tbk (Persero), Untuk Transparan
    Dalam Melakukan Upaya Eksekusi Jaminan Melalui Pelelangan Umum.
  2. Menuntut PT. Bank Mandiri, Tbk (Persero), Untuk Melakukan dan Memaksimalkan Harga Penjualan Jaminan Yang Dieksekusi Melalui Pelelangan Agar Debitur Tidak Dirugikan dan Dikesampingkan Hak’nya.
  3. Debitur Selaku Konsumen Harus Diperlakukan Secara Baik dan Benar Sesuai UU Perlindungan Konsumen.
  4. Surat PT. Bank Mandiri, Tbk (Persero) Tidak Mencantumkan Nomor Risalah Lelang.
  5. Karena Poin 1 Sampai 3 Tidak Terpenuhi dan Dianggap Cacat
    Hukum, Maka Kami Selaku LSM GMBI Menuntut Untuk
    Dibatalkan Hasil Lelang Yang Telah Dilaksanakan Tanggal 24
    September 2021 di KPKNL.

Sebagai penutup, semoga dengan pelaksanaan aksi damai untuk menyalurkan aspirasi, terlaksana dengan baik, aman, tertib dan dapat diakomodir oleh pihak terkait, sehingga harapan nasabah dapat terwujud sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.tutup.sadikin

Ditempat terpisah Ir.Walinono Haddade selaku Ketua Distrik GMBI kota Makassar menambahkan kegiatan aksi damai ini bertujuan untuk menuntut pihak Bank Mandiri untuk terbuka dan proses lelang yang sesuai dengan regulasi.

“Selain Bank Mandiri, kami juga menuntut Pihak PGA untuk membayar pesangon tenaga kerja yang diberhentikan sepihak,
menutut dan mendesak pihak Disnaker Provinsi Sulsel untuk melakukan pengawasan yang ketat pada perusahaan yang tidak mentaati peraturan Undang-undang ketenagakerjaan,”pungkas Walinono Haddade

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *