Ada Apa Massa LSM GMBI Kepung PT. Pancaran Gemilang Abadi, Ternyata Ini Penyebabnya

  • Share

SUARA GMBI | MAKASSAR – Sehubungan dengan adanya pendampingan masyarakat bawah sejumlah massa LSM GMBI mendatangi gudang PT. Pancaran Gemilang Abadi untuk mempertanyakan hak hak karyawan yang di berhentikan, Pada Kamis (14/10/2021).

Pihak LSM GMBI menganggap perusahaan tersebut melanggar UUD Ketenagakerjaan yang di mana seseorang karyawannya di berhentikan tanpa memberikan pesangon.

Adapun tuntutan dalam aksi tersebut ialah:

1. Menuntut pihak perusahaan dalam hal ini PT. Pancaran Gemilang Abadi melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi anjuran dari Disnaker yang telah di atur dalam UU Ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku.

2. Menuntut pihak pemerintah dalam hal ini Disnaker untuk melakukan pengawasan ketat pada setiap perusahaan yang ada.

3. Menuntut pihak Disnaker dalam hal ini bidang pengawasan melakukan sidak ke PT. Pancaran Gemilang Abadi yang kami sinyalir karyawannya belum memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dan JHT.

4. Meminta pihak Disnaker untuk mengecek perjanjian kerja seluruh karyawan di PT. Gemilang Pancaran Abadi.

5. Meminta kepada perusahaan PT. Pancaran Gemilang Abadi melakukan perjanjian kerjasama dalam hal kesejahteraan karyawan, penyediaan sarana dan prasarana kerja.

6. Menuntut perusahaan PT. Gemilang Pancaran Abadi melaksanakan perjanjian kerja bersama secara konsisten.

“Dari informasi yang dihimpun pihak disnaker telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk mendapatkan jalan tengah”.

Ansar selaku Legal Konsultan Pancaran Gemilang yang di temui oleh perwakilan LSM GMBI mengatakan ini sudah berproses sejak lama, yaitu di mana ada 2 karyawan yang di pecat, yang satu kami sudah selesaikan karena sudah sesuai prosedur dan yang satunya lagi sementara berproses sebab belum memenuhi kriteria dan kesepakatan yang di sepakati bersama sehingga ini masih berproses, ucapnya.

Namun Pihak LSM GMBI selaku penerima kuasa pendampingan merasa tidak ada titik temu sebab, Ansar selaku Legal PT. Gemilang Pancaran Abadi bukan pengambil keputusan, sehingga LSM GMBI mendesak untuk dipertemukan oleh pimpinan perusahaan tersebut.

“Paulus selaku pimpinan perusahaan PT. Pancaran Gemilang Abadi, yang menyempatkan menemui massa LSM GMBI untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut, namun kedua belah pihak tidak mendapatkan kesepakatan bersama sehingga proses ini masih akan berlanjut”.

Adapun berita acara yang telah di sepakati setelah dimediasi oleh pihak kepolisian antara pihak jumaria yang di dampingi oleh LSM GMBI dengan pimpinan PT. Pancaran Gemilang Abadi namun tidak ditemukan solusi karena pihak perusahaan tersebut tidak sanggup memenuhi surat anjuran disnaker dalam memberikan hak pesangon dan hak hak pekerja saudari Jumaria yang tertuan dalam surat disnaker dengan Nomor Surat 2487/Disnaker/565/XII/2020 yang telah di tujukan kepada Perusahaan PT. Pancaran Gemilang Abadi dan Pihak Karyawan (Jumaria) tesebut secara administrasi.

Hingga berakhirnya aksi tersebut beberapa pihak keamanan dari kepolisian dan tentara masih bersiaga di lokasi setempat aksi untuk mengawal jalannya aksi tersebut agar berjalan lancar dan damai.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *