Aksi Lanjutan LSM GMBI Di Kantor KPKNL Pertanyakan Prosedur Lelang

  • Share

SUARA GMBI | MAKASSAR – Sehubungan dengan adanya aksi lanjutan yang di lakukan oleh LSM GMBI di depan kantor pelayanan Keuangan negara dan lelang (KPKNL) terkait keterbukaan informasi dan prosedural dalam Pelelangan di Jalan Urip Sumoharjo, Pada hari kamis (14/10/2021).

LSM GMBI yang di wakili oleh LBHnya bertemu dengan perwakilan KPKNL untuk mempertanyakan proses lelang yang terjadi terhadap debitur Bank Mandiri, yang dimana debitur tersebut merasa sangat dirugikan akibat dari Pelelangan tanpa adanya konfirmasi lanjutan terhadapnya.

Erwin Selaku Kuasa Hukum dari debitur tersebut mengatakan, ada apa sebenarnya yang terjadi, kenapa klien kami tidak di berikan informasi terkait akan adanya Pelelangan dan siapa yang memenangkan lelang tersebut.

“Klien kami tidak merasa mendapatkan informasi baik secara lisan maupun tulisan terhadap eksekusi lelang yang akan dan telah dilakukan oleh Bank Mandiri, beberapa kali klien kami datang ke kantor dan pihak kami menyurat namum tak pernah di tanggapi”.

Bapak Sigit selaku Kepala Kuasa Hukum dan Informasi, Mengatakan, Kedatangan kawan kawan dari LSM GMBI Untuk mendampingi Debitur Atas nama pak Hamid, pada prinsipnya KPKNL telah melaksanakan lelang atas objek pak Hamid yang di ajukan oleh Bank Mandiri sudah sesuai dengan ketentuan.

“Jadi pada saat pengajuan KPKNL tidak serta merta melakukan lelang begitu ada permohonan tidak seperti itu, tetapi KPKNL akan meneliti berkas-berkas tersebut apakah sudah sesuai dan memenuhi syarat permohonan dan ketentuan yang di atur oleh pusat kami”.

Kalau syaratnya lengkap, itu kami tidak bisa menolak dan wajib melaksanakan dan begitupun sebaliknya jika ada satu saja berkas yang tidak lengkap tidak akan di laksanakan proses lelang, Ucapnya.

Sigit juga menambahkan, apakah lelang dapat di batalkan, bisa syaratnya ada 2 yaitu :

1. Karena ada permohonan dari bank mandiri sendiri selaku pemohon lelang

2. Ada penetapan atau putusan dari pengadilan.

Jadi mungkin siapapun itu nasabah dapat melakukan upaya hukum sebelum lelang, Nasabah ke pengadilan minta surat putusan atau penetapan untuk di tindak lanjuti atau bahkan di tunda lelangnya, meskipun ada peminat lelangnya pasti akan di batalkan.

Di akhir penyampaiannya, Sigit mengatakan sangat mengapresiasi rekan rekan dari LSM GMBI yang mendampingi debitur tersebut untuk memperjuangkan hak-hak nya, Kita sama-sama memahami posisi kita, Kami selaku pelaksana tugas harian kepemerintahan dan kawan-kawan GMBI selaku kontrol sosial, merupakan satu kesatuan kerja yang tak bisa di pisahkan antara pelaksana dan kontroling, jika ada kritikan dan masukan itu akan menjadi koreksi bagi kami, Tutupnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *