SUARA GMBI | MAKASSAR – Sehubungan dengan adanya pelelangan secara sepihak di Bank Mandiri, LSM GMBI Wilter Sul-sel selaku sosial kontrol dan penerima kuasa pendampingan turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Pada Kamis (14/10/2021).
Hal tersebut di lakukan lantaran pihak LSM GMBI telah melakukan langkah-langkah persuasif dengan cara menyurat secara administrasi ke Pihak Bank Tersebut, Namun tak pernah di tanggapi oleh pihak Bank Tersebut sehingga para aktivis LSM GMBI melakukan aksi damai untuk mendapatkan informasi keterbukaan publik kepada debiturnya.
Adapun tuntutan orasi yang di sampaikan oleh pihak LSM GMBI ialah:
1. Menuntut PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Untuk transparan dalam melakukan upaya eksekusi jaminan melalui pelelangan umum.
2. Menuntut PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Untuk melakukan dan memaksimalkan harga penjualan jaminan yang di eksekusi melalui pelelangan agar Debitur tidak dirugikan dan di kesampingkan haknya.
3. Debitur selaku konsumen harus diperlakukan secara baik dan benar sesuai UU perlindungan konsumen.
4. Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, tidak mencantumkan nomor risalah lelang.
5. Karena poin 1 sampai 3 tidak terpenuhi dan dianggap cacat hukum, Maka kami LSM GMBI menuntut untuk dibatalkan hasil lelang yang telah dilaksanakan tanggal 24 September 2021 Di KPKNL.
6.Meminta PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, untuk segera menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) An Hersina dengan nomor rekening pinjaman 1520101675128 yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya/pinjamannya sejak tanggal 03 Januari 2018.“Setelah menyampaikan orasinya di muka umum pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, menerima beberapa perwakilan dari LSM GMBI yang di wakili oleh LBHnya untuk melakukan klarifikasi terkait debitur tersebut”
Erwin Mahmud, SH, Selaku LBH GMBI mengatakan ada sesuatu hal yang tidak beres dalam hal pelelangan, sebab tidak adanya transparansi terhadap debitur, dimana melalui pertemuan hari ini di kantor wilayah Region PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang diwakili oleh pimpinan cabang Bank Mandiri Hos Cokroaminoto bagian asset yang dimana mereka tidak bisa memberikan informasi yang jelas seterkaitan pelelangan Asset Debitur tersebut.
Meskipun sejak awal sebelum adanya aksi demo hari ini, kami bersama klien H. Hamid (Debitur) ke pihak lelang star PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Hos Cokroaminoto dan kantor KPKNL awalnya semua tidak mau memberikan informasi tentang surat pemberitahuan lelang terakhir alias tertutup padahal ini adalah hak Debitur, Tegasnya.Lanjut, Dia mengatakan nanti pada saat aksi demo yang kami lakukan dari pihak LSM GMBI selaku kuasa pendamping barulah kami mau diberikan surat tersebut itupun nanti pukul 15:00 dari interval waktu pukul 11:00.
Setelah pertemuan tersebut, kami kembali mempertanyakan mengenai siapa yang menerima surat pemberitahuan lelang terakhir dan siapa yang bertandatangan atas penerimaan surat tersebut?
Ada apa dengan lelang tersebut?
Apa maksud dan tujuan PT.Bank Mandiri, Balai Lelang Star dan KPKNL sehubungan dengan info surat menyurat yang wajib diketahui oleh debitur?
Apakah salah jika pihak kami selaku debitur mempertanyakan keabsahan pelelangan tersebut?
Kalau memang tidak ada apa apa, kenapa mesti di tutup tutupi?
Kenapa nanti setelah kami turun aksi barulah surat kami di tanggapi?, tanya Erwin.
“Namun pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Hos Cokroaminoto yang diwakili oleh legal dari kantor KPKNL mengatakan tidak tahu menahu siapa yang menerima surat tersebut, sebab yang mengetahui adalah pihak POS yang melakukan pengiriman”
Secara logika, seharusnya pihak KPKNL dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Harusnya lebih detail dan teliti dalam hal menjalankan administrasi selaku lembaga negara (BUMN) atau wakil pemerintah di bidang Perbankan karena surat menyurat termasuk dalam kategori prosedur lelang sebagaimana yang di amanatkan oleh ketentuan UU, bukan dengan cara agar lelang tersebut bisa dilaksanakan serta merta, Pungkasnya. Sehubungan hal tersebut yang saya kemukakan di atas, jika apabila lelang yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum/ketentuan UU tentunya pihak kami bisa jauh dari lebih paham bukan dengan menutup-nutupi persoalan hanya karena surat dan informasi secara keseluruhan, Tutupnya.
Di akhir orasinya ketua Wilter Sulsel LSM GMBI berpesan akan terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang dari pihak Bank Mandiri agar tidak adalagi ketimpangan di masyarakat dan semoga hal-hal ini tidak terulang lagi, Harapnya.