SUARA GMBI |, SINJAI, Sulsel – Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pegiat Sosial media Andi Darmawansyah dengan sapaan Ancha Mayor dengan Andi Seto Ghadista Asapa sapaan Asa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Selasa (19/10/2021).
Diketahui sebelumnya, di mana Andi Darmawansyah alias Anca Mayor dilaporkan ke Polres Sinjai oleh Andi Seto Gadhista Asapa dengan nomor Laporan Polisi: LP/27/II/2021/SPKT/RES Sinjai , tanggal 22 Februari 2021.
Berdasarkan informasi yang sempat dihimpun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Edriyandi DJufri. SH, mengatakan sidang perdana tersebut berlangsung singkat.
Persidangan tersebut, hanya agenda pembacaan surat dakwaan.
“Ia, tadi mulai di sidangkan, terkait kasus pencemaran nama baik Andi Seto Ghadista Asapa, Sidangnya singkat sebab hanya pembacaan Dakwaan” ucapnya.
Ia menyebut bahwa agenda sidang selanjutnya yakni eksepsi.
“sementara sidang lanjutnya akan berlangsung Selasa depan dengan agenda eksepsi,” jelasnya.
Sidang perdana tersebut, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa selaku pelapor tidak hadir.
“Pak Andi Seto selaku Pelapor tidak hadir, hanya Andi Darmawansyah selaku terlapor yang hadir di Sidang perdana itu,” tambahnya.
Terpisah, Andi Darmawansyah dengan sapaan Anca Mayor yang di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, enggan berkomentar banyak, dirinya mengaku siap mengikuti segala proses dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.
“Saya belum bisa banyak komentar, intinya, saya akan mengikuti proses hukum sesuai UUD,” singkatnya.
Hal yang sama, Muhammad Ashar Abdullah, SH, MH, Li, Direktur dari Silakelima Legal & Law Office selaku kuasa hukum dari Anca Mayor, mengatakan akan tetap mengawal kasus ini hingga kasus ini tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap berkeadilan.
Terkait sidang pembacaan dakwaan hari ini kami sudah mengarahkan klien kami untuk hadir dipersidangan karena kami kooperatif terhadap proses hukum acara dalam perkara ini.
Kami juga sudah membaca dakwaan yang didakwakan kepada klien kami, upaya kami tetap sesuai dengan peraturan perundang undangan hukum acara, kami selaku tim kuasa hukum akan mengEksepsi dakwaan tersebut, karena sangatlah janggal menurut kami, saksi korban dalam hal ini Andi Seto yang melapor secara pribadi bukan kapasitas sebagai bupati Sinjai, namun saksi korban dalam laporan polisinya mencantumkan saksi dari tenaga kesehatan secara instansi, kami menemukan kejanggalan kejanggalan dalam hal itu, Tegasnya.
Lanjutnya, Biar terang benderang pula kasus ini, kami berharap kepada seluruh pihak yang terkait harus memahami dan mampu membedakan pelaporan Saudara Andi Seto ini secara pribadi bukan kapasitas beliau sebagai Bupati Sinjai.
Hal senada juga disampaikan oleh Sabir LSM GMBI Distrik Sinjai yang hadir pada saat jalannya sidang kasus tersebut mengatakan akan mengawal proses persidangan tersebut sampai tuntas dan berharap jangan ada tendensi apapun, biarkan pihak penegak hukum yang putuskan.