Plt.Kasatpol PP Dinilai Tidak Profesional, Surat GMBI Diabaikan dan Terkesan MENGANGGAP REMEH?

  • Share

SUARAGMBI, MAKASSAR–Baru-baru ini LBH Wilter Sulsel mengirimkan surat dengan Nomor :156/S.K/DPW_SULSEL/LSM GMBI/X/2021 kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan diteruskan ke Walikota dan Wakil Walikota dan lainnya, sampai saat ini surat yang dikirimkan oleh LBH GMBI Wilter Sulsel tidak kunjung mendapatkan balasan. Minggu (24/10/21)

Dimana surat tersebut berisikan permintaan klarifikasi, meminta pertanggung jawaban Plt Kasatpol PP kota Makassar, Muhammad Iqbal yang mana telah memberikan Nota Dinas (Binaan Unit Provost) sepihak kepada pegawai kontrak dengan alasan yang tidak berdasar.

Risman M, S.Si., M.Si selaku Kepala Divisi Investigasi GMBI Wilter Sulsel memberikan keterangan kepada media www.suaragmbi.co.id mengatakan harusnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) paham dan mengimplementasikan kode etik, tidak untuk diabaikan, dengan adanya surat yang masuk dari kami, tidak didiamkan.

“Kami selaku Divisi Investigasi GMBI Wilter Sulsel meminta dengan sangat hormat kepada Plt Kasatpol PP Muhammad Iqbal untuk membalas surat kami, karna sampai saat ini pegawai kontrak Satpol PP berinisial (AA) tidak ingin masuk menjalani Nota Dinas (Binaan Unit Provost) sebelum ada kejelasan dan dasar yang jelas dikeluarkan Nota Dinas sepihak tersebut, kecuali diperintahkan masuk kerja seperti biasa (Jadwal Kerja Sebelumnya),”imbuh Risman

Menambahkan, jika Nota Dinas tersebut dikeluarkan bukan untuk menjalani (Binaan Unit Provost) tidak masalah, berbeda dengan Nota Dinas penempatan tugas lain, seperti dikecamatan dan tempat lainnya, itu bukan persoalan, tapi kalau memberikan Nota Dinas dengan (Binaan Unit Provost) tanpa dasar yang jelas sangat keliru dan perluh dipertanggungjawabkan agar kami dan publik tahu apa yang mendasarinya.

“Saya meminta Plt Kasatpol PP Muhammad Iqbal, tidak main-main dan apa yang dikeluarkan tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada pegawai Kontrak dan Publik, karna ini menyangkut masalah Hak Asasi Manusia, jangan memutuskan sesuatu jika tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ini didiamkan kami menganggap Plt Kasatpol PP Muhammad Iqbal tidak paham dan mengerti tentang implementasi kode etik ASN,”Imbuh Rismah Kadiv Investigasi GMBI Wilter Sulsel.

(Rsm)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *